SOLOPOS.COM - Menurunkan alat peraga kampanye. (Ilustrasi)

Panwaslu dan Satpol PP Sukoharjo menurunkan total 52 baliho dan spanduk APK Pilgub Jateng 2018.

Solopos.com, SUKOHARJO — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo hingga Senin (12/3/2018) telah mengukut total 52 baliho dan 112 spanduk alat peraga kampanye (APK) pasangan cagub-cawagup Jateng peserta Pilgub 2018.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baliho dan spanduk itu tersebar di berbagai titik di berbagai kecamatan. Baliho dan spanduk yang dikukuti itu disimpan di kantor panwascam dan Kantor Panwaslu Sukoharjo.

“Baliho dan spanduk yang telah dicopot disimpan di kantor panwascam sesuai titik penurunan dan Kantor Panwaslu untuk memudahkan parpol apabila ingin mengambilnya. Sejumlah 52 baliho dan 112 spanduk telah dicopoti bersama-sama anggota Satpol PP Sukoharjo,” kata Ketua Panwaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto, Senin (12/3/2018).

Bambang menyatakan razia yang dilakukan tak hanya menyasar APK tetapi juga sarana sosialisasi partai politik. Sarana sosialisasi itu dinilai melanggar regulasi SE Bawaslu Nomor 0315/K.Bawaslu/PM.00.00/II/2018 perihal Pengawasan Pelaksanaan Kampanye Pemilu Kepada Parpol peserta Pemilu Sebelum Jadwal Tahapan Kampanye tertanggal 28 Februari 2018.

Baca:

Selain itu juga SE KPU Nomor 216/PL.01.5-SD/06/KPU/II/2018 tertanggal 26 Februari perihal Kampanye pada Pemilu 2019. “Kampanye Pemilu berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019 dapat dilaksanakan pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Sedangkan kampanye melalui iklan dimulai pada 24 Maret hingga 13 April 2018,” katanya.

Dia menambahkan bagi setiap orang yang sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal dari KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. “Sanksi ini tercantum pada Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.”

Sedangkan SE KPU Nomor 216/PL.01.5-SD/06/KPU/II/2018 ditulis Parpol peserta Pemilu 2019 diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal parpol dengan metode pemasangan bendera parpol dan nomor urutnya dan/atau pertemuan terbatas dan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat sehari sebelum kegiatan dilaksanakan.

“Pemberitaan mengenai sosialisasi Parpol Peserta Pemilu 2019 dilakukan dengan mengedepankan prinsip proporsional dan keberimbangan,” tegasnya.

Anggota Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaskab Sukoharjo, Eko Budiyanto, menambahkan masih ada APK di beberapa lokasi yang disasar tim. “Ada lima lokasi lagi tetapi rencananya mau diturunkan oleh pemasangnya pada Rabu [14/3/2018]. Apabila tidak diturunkan kami turunkan paksa. Spanduk dan baliho bergambar ketua umum parpol peserta Pemilu 2019 harus segera diturunkan. Reklame bergambar Ketum Parpol merupakan salah satu bentuk citra diri partai politik.”

Eko menyatakan definisi kampanye bukan hanya soal menyampaikan visi misi namun juga citra diri berupa foto orang dan logo parpol.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya