SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SUKOHARJO</strong> — Sedikitnya 12 spanduk pasangan calon gubernur-wakil gubernur (cagub-cawagub) peserta Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2018 di wilayah Sukoharjo rusak. Alat peraga kampanye (APK) ini rusak diduga lantaran diterjang hujan lebat disertai <a title="Waspada! Angin Lisus Terjang Sukoharjo" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180423/490/911609/waspada-angin-lisus-terjang-sukoharjo">angin kencang </a>&nbsp;beberapa hari ini.</p><p>Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sukoharjo menerima laporan belasan spanduk pasangan calon yang rusak. Spanduk itu sobek di beberapa bagian sisinya. Tak hanya itu, sebagian spanduk yang dipasang di setiap desa/kelurahan jatuh di pinggir jalan sehingga tak bisa berfungsi sebagai media sosialisasi terhadap pengguna jalan.</p><p>Komisioner Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga <a title="Pilgub Jateng 2018: Panwaslu Sukoharjo Kirim 20 Rekomendasi ke KPU" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180421/490/911793/pilgub-jateng-2018-panwaslu-sukoharjo-kirim-20-rekomendasi-ke-kpu">Panwaslu Sukoharjo</a>, Rohmad Basuki, mengatakan anggota panitia pengawas kecamatan (panwascam) telah melaporkan ihwal spanduk pasangan calon yang rusak. Rohmad lantas menginventarisisasi spanduk pasangan calon yang rusak.</p><p>&ldquo;Jumlahnya sekitar 12 spanduk yang rusak. Spanduk pasangan calon itu sobek saat turun hujan lebat dengan intensitas tinggi disertai angin kencang,&rdquo; kata dia, saat ditemui <em>Solopos.com</em>, Senin (23/4/2018).</p><p>Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 4/2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota menyebutkan APK dibuat dan digandakan KPU di setiap daerah. Selanjutnya, KPU Sukoharjo menyerahkan <a title="Pemasangan APK Pilgub Jateng 2018 Sukoharjo Molor karena Gagal Lelang" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180409/490/909029/pemasangan-apk-pilgub-jateng-2018-sukoharjo-molor-karena-gagal-lelang">APK </a>&nbsp;pasangan calon peserta Pilgub Jateng 2018 kepada masing-masing tim pemenangan.</p><p>Menurut Rohmad, masing-masing tim pemenangan pasangan calon berwenang menjaga dan memelihara APK pasangan calon yang dipasang di lokasi strategis. &ldquo;Jadi domainnya di tim pemenangan pasangan calon setelah APK diserahkan oleh KPU Sukoharjo. Mereka yang semestinya memperbaiki APK pasangan calon yang rusak,&rdquo; ujar dia.</p><p>Lebih lanjut, Rohmad menambahkan anggota Panwascam juga menemukan bahan kampanye seperti brosur dan selebaran ditempel di tiang listrik di pinggir jalan. Anggota Panwascam lansung membersihkan brosur dan selebaran yang ditempel di tiang listrik. Sesuai regulasi, bahan kampanye itu hanya diperbolehkan dibagikan kepada masyarakat.</p><p>Sementara itu, Ketua Panwaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto, mengungkapkan bakal berkoordinasi dengan masing-masing tim pemenangan pasangan calon maupun KPU Sukoharjo untuk memperbaiki belasan spanduk pasangan calon yang rusak. Pemasangan APK sebagai media sosialisasi agar para pemilih mengetahui calon yang bertarung di Pilgub Jateng 2018.</p><p>&nbsp;</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya