SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA–Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta baru menerima 17 laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada DKI Jakarta).

“Sebelum kampanye kami menerima 14 laporan, dua hari sebelum hari H kami menerima 3 laporan lagi,” kata Ketua Panwaslu, Ramdansyah saat ditemui di kantor Panwaslu, Jakarta, Selasa (18/9/2012).

Promosi Yos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL

Dari 17 laporan tersebut, dua diantaranya sudah diputuskan tidak memenuhi unsur pelanggaran yakni kasus pernyataan Rhoma Irama dan Dewi Ariyani.

“Sedangkan satu kasus sudah kami laporkan ke Polda,” kata Ramdansyah.

Menurutnya, Panwaslu sudah bekerja sama dengan beberapa lembaga seperti Kepolisian Daerah (Polda), Kejaksaan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah DKI Jakarta (KPID), Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta (KPU DKI) lewat rapat koordinasi Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk membahas tindak lanjut pelaporan yang ada.

“Kami rapat Gakumdu dengan Polisi dan Jaksa untuk tindak lanjut laporan. Sedangkan KPID dan KPUD agar menghimbau untuk tidak memasang iklan pasca kampanye,” kata Ramdansyah.

Untuk pelanggaran administratif seperti pemasangan baliho, poster, spanduk dan stiker, Ramdansyah mengaku Panwaslu sudah menurunkan semua poster yang melanggar.

“Kami sudah minta ke paslon untuk menurunkan alat peraga,” kata Ramdansyah.

Selain imbauan, Panwaslu juga masih akan menurunkan alat peraga yang masih terpasang. Menurutnya, kesulitan saat penurunan baliho adalah, banyaknya baliho yang kembali terpasang serta intimidasi yang diterima oleh para petugas Panwaslu. Namun Ramdansyah enggan membeberkan baliho siapa yang menuai intimidasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya