SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Antara)

DENPASAR — Sejumlah aksi penolakan terjadi di kantor Komisi Pemilihan Umum tingkat kabupaten/kota di Bali saat gelaran pleno hasil pemungutan suara Pemilihan Gubernur Bali periode 2013-2018 serentak pada Kamis (23/5/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Rata-rata, penolakan hasil pemungutan suara pemilihan gubernur Bali terjadi pada ketidakcocokan formulir C1 yang dipegang saksi pasangan calon. Dugaan pelanggaran penulisan perolehan suara di formulir C1 terjadi di sejumlah TPS di Kabupaten Tabanan, Buleleng dan Karangasem.

Ekspedisi Mudik 2024

Made Wena, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Bali, mengatakan untuk mengetahui siapa pelaku dan apa itu benar ada pelanggaran, lebih baik semua pihak mencocokkan formulir C1. “Panwaslu meminta semua pihak memegang formulir C1 mulai saksi pasangan Cagub-Cawagub Bali Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan dan pasangan Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta, KPU, hingga Panwaslu untuk dicocokkan bersama,” katanya.

Di KPU Kota Denpasar, pasangan Puspayoga-Sukrawan unggul atas pasangan Made Mangku Pastika-Sudikerta dengan perolehan suara sebesar 183.700 suara. Pasangan Pastika hanya memperoleh 104.429 suara dari 288.129 surat suara sah. “Di Denpasar semua saksi dari pasangan calon sudah setuju dengan menandatangani berita acara,” kata Roy Misno, ketua KPU Denpasar.

Adapun hasil pleno di 10 kecamatan di Kabupaten Tabanan, pasangan Puspayoga-Sukrawan memproleh suara 170.446 suara. Adapun Made Mangku Pastika-Sudikerta meraih 123.291 suara. Sementara golput sebanyak 62.504 dari total daftar pemilih tetap 356.241 suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya