SOLOPOS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo, Kuswanto (tengah) dan Komisioner Divisi Sosialisasi dan Pemilih Pemula KPU Sukoharjo, Yulianto Sudrajat (kanan), menandatangani rekapitulasi hasil verifikasi Parpol saat rapat pleno di Hotel Best Western Premier, Solo Baru, Grogol, Kamis (8/2/2018). (Bony Eko Wicaksono/JIBI/SOLOPOS)

3 Parpol di Sukoharjo dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS).

Solopos.com, SUKOHARJO—Sebanyak tiga partai politik (Parpol) di Sukoharjo dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS) setelah proses verifikasi administrasi dan faktual yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo. Ketiga parpol itu, yakni Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) serta Partai Berkarya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

KPU Sukoharjomenggelar rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi Parpol calon peserta pemilu pada 2019 di Hotel Best Western Premier, Solo Baru, Grogol, Kamis (8/2/2018).  Kegiatan itu dihadiri perwakilan pengurus Parpol, komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sukoharjo, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Sukoharjo, Gunawan Wibisono dan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Sukoharjo, Ari Haryanto. (baca: PEMILU 2019 : KPU Sukoharjo Hentikan Sementara Verifikasi 3 Parpol Baru, Ini Alasannya)

Rapat pleno rekapitulasi dimulai dengan pembacaan hasil verifikasi masing-masing parpol oleh Ketua KPU Sukoharjo, Kuswanto.

“Ada tiga Parpol di Sukoharjo yang tidak memenuhi syarat. Proses verifikasi Parpol dilakukan sejak Oktober 2017- Januari 2018 termasuk verifikasi faktual setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Kuswanto kepada wartawan, Kamis.

Menurutnya, Partai Hanura dan Partai Berkarya tidak melakukan pendaftaran dan menyerahkan berbagai dokumen persyaratan calon peserta Pemilu. Sementara PKPI dinyatakan tak memenuhi syarat lantaran tidak melakukan perbaikan hasil verifikasi faktual hingga tenggat waktu yang ditentukan.

Terdapat empat parameter proses verifikasi parpol yakni kepengerusan sesuai data sistem informasi partai politik (Sipol), domisili kantor, dan keterwakilan perempuan minimal 30% serta keanggotaan.

“Proses verifikasi faktual dilakukan di setiap kantor Parpol dengan meneliti kartu tanda anggota dan Kartu Tanda Penduduk [KTP] pengurus parpol,” ujar Kuswanto.

Di sisi lain, Parpol yang memenuhi syarat telah memiliki keterwakilan perempuan minimal 30%. Rata-rata jumlah keterwakilan perempuan di masing-masing Parpol sekitar 33%.

Syarat keikutsertaan Parpol pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 adalah memiliki 100% kantor dan kepengurusannya di seluruh provinsi di Indonesia, memiliki 75% kantor dan kepengurusan di setiap kabupaten/kota di setiap provinsi.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto, menyatakan KPU sebagai penyelenggara Pemilu telah melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap parpol di Sukoharjo.

“Jumlah Parpol di kabupaten Jamu sebanyak 16 Parpol namun hanya 13 Parpol yang memenuhi syarat sebagai calon peserta Pemilu,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya