SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi (Dok/JIBI/SOLOPOS)

SUKOHARJO-Setelah data daftar pemilih sementara (DPS) Pilgub Jateng menyusut, kini data pemilih pada pemilihan anggota legislatif (pileg) 2014 juga menyusut dibanding data pilgub.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Pileg yang sudah diterima KPU berjumlah 566.559 orang atau turun sekitar 181.186 orang dari DP4 Pilgub Jateng sebanyak 748.345 orang. Atau menyusut sekitar 107.229 orang dari daftar pemilih sementara (DPS) Pilgub Jateng sebanyak 681.775 orang yang kini sedang dicermati.

Penurunan itu tak akan berpengaruh terhadap jumlah kursi yang akan diperebutkan oleh wakil rakyat Kota Makmur, yakni 45 kursi. Data jumlah pemilih pileg bisa bertambah karena data tersebut diperoleh dari hasil perekaman e-KTP.

Pernyataan itu disampaikan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo, Kuswanto, Jumat (15/2/2013).

Menurutnya, DP4 pileg 2014 segera akan dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) seperti halnya DP4 Pilgub Jateng.

“Penambahan jumlah pemilih bisa terjadi karena sampai sekarang perekaman data e-KTP masih berlangsung. Itu artinya, jumlah penduduk dimungkinkan bertambah karena salah satu persyaratan e-KTP adalah berusia minimal 17 tahun sesuai persyaratan undang-undang pemilu. Kami (KPU) pun akan menerima DP4 kedua.”

Bagaimana dengan daerah pemilihan (dapil)?

Kuswanto menyatakan, masih sama dengan pemilu sebelumnya yakni empat dapil. Lebih lanjut Kuswanto menyatakan, tahapan pileg sudah dimulai sejak 11 Januari lalu semenjak KPU pusat mengumumkan nomer urut parpol peserta pemilu.  “Semua parpol sudah bisa berkampanye, menyosialisasikan nomer parpol. Bentuk kampanye tertutup dan terbatas.”

Karenanya, ujarnya, semua parpol diminta mengirimkan nama-nama tim kampanye. “Hingga batas akhir penyerahan pada 11 Februari lalu baru enam dari 10 parpol yang ada di Sukoharjo yang menyerahkan nama tim kampanye. Yakni PAN, PKS, PPP, Partai Nasdem, Partai Golkar dan PKB. Sedangkan PDIP, PD, Partai Gerindra dan Partai Hanura tidak menyerahkan.”

Dijelaskannya, sesuai amanah undang-undang setiap bentuk kampanye harus ada penanggung jawabnya, yakni pengurus partai di semua tingkatan dan tim kampanye.  “Jika tidak ada penanggungjawab bisa dikatakan kampanye liar.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya