SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda DIY AKBP yuliyanto (kanan) menunjukkan barang bukti salah satu botol pil sapi yang berisi 1.000 butir saat jumpa pers di Polda DIY Jumat (16/3/2018). (Harian Jogja/Irwan A. Syambudi)

Sebanyak 445.000 butir pil sapi telah disita

Harianjogja.com, SLEMAN-Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY menangkap pemasok trihexyphenidyl atau pil sapi di wilayah DIY.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dirresnarkoba Polda DIY Kombespol Wisnu Widarto mengatakan, sebanyak 445.000 butir pil sapi telah disita. “Pil sapi sebanyak itu senilai kurang lebih Rp450 juta,” ujar dia dalam konferensi pers di Polda DIY, Jumat (16/3/2018).

Ia menjelaskan, tersangka pemilik dan pengedar pil sapi adalah FH, 29, warga Dusun Jaturan, Warungboto, Umbulharjo, Jogja. Dia ditangkap di rumahnya pada Selasa (13/3/2018) sekitar pukul 19.05 WIB oleh tim gabungan Polda DIY.

Saat penangkapan, ditemukan 411 botol pil sapi yang berisi 1.000 butir setiap botol, 34 bungkus pil sapi, dan uang tunai Rp3 juta. “Kepada tersangka, pasal yang disangkakan adalah pasal 196 UU nomor 36/2009 tentang kesehatan,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya