SOLOPOS.COM - Ilustrasi kecelakaan. (Freepik.com)

Solopos.com, SLEMAN — Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pikap dan sepeda motor terjadi di simpang empat Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (30/10/2022). Dalam kecelakaan itu, pengendara sepeda motor tidak sadarkan diri.

Kendaraan pikap berpelat nomor B 9217 KAV dikemudikan Hedi Suarno, 25, warga asal Jakarta dan sepeda motor dikendarai Danang Aditya, 18, warga asal Magelang, Jawa Tengah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kanit Lakalantas Satlantas Polresta Sleman, Iptu Catur Bowo Laksono, mengatakan kecelakaan yang berlangsung di simpang empat PN Sleman, Kalurahan Tridadi, Kapanewon Sleman, ini bermula saat pengemudi pikap melaju dari arah selatan ke utara. Kendaraan pikap itu kemudian hendak menyeberang di simpang empat tersebut.

Pada saat yang sama, dari arah timur melaju pengendara sepeda motor. Hingga akhirnya kedua kendaraan itu saling bertabrakan.

Baca Juga: Ongkos Sewa Jip Wisata di Tebing Breksi Naik Rp50.000, Segini Tarifnya Sekarang

“Korban pengendara motor mengalami luka cidera kepala dan tidak sadarkan diri,” kata dia.

Pengendara motor pun langsung dibawa ke RSUD Sleman untuk diberi perawatan. Sementara pengemudi pikap tidak mengalami luka-luka.

“Motor mengalami ringsek, jok terlepas. Mobil pikap penyok pada bodi bak samping kanan,” kata dia.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Motor Seruduk Pikap di Simpang PN Sleman, Pria asal Magelang Tak Sadarkan Diri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya