Solo (Espos)--Sejumlah perwakilan nasabah Century mengaku kecewa setelah sidang gugatan nasabah Bank Century Solo ditunda pelaksanaannya di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (6/5).
Kekecewaan tersebut menyusul tidak datangnya pihak tergugat pertama, yakni Bank Century Solo yang sekarang berubah menjadi Bank Mutiara dan tergugat kedua, PT Anta Boga Delta Sekuritas Tbk. Majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga 1 bulan mendatang.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Sidang akan kembali digelar tanggal 7 Juni mendatang,” ulas Ketua Majelis Sidang, Saparudin di sela-sela berlangsungnya sidang di PN Solo, Kamis (6/5).
Menurut, Penasihat Hukum, Herkus Wijayadi, dengan ditundanya sidang gugatan kali ini membuat nasabah Bank Century kecewa berat. Kalau memang ke depan, masih tidak datang lagi, maka dapat diindikasikan tidak ada niat baik dan tanggungjawab dari pihak tergugat untuk menyelesaikan persoalan di pengadilan.
“Setahu kami, memang surat panggilan itu sudah diterima pihak Bank Century. Kemudian, kalau PT Anta Boga Delta Sekuritas Tbk belum tahu. Kalau seperti ini terus kan sama saja tidak menghormati pengadilan,” ujar dia saat.
Berdasarkan data yang dihimpun Espos, para nasabah Bank Century melakukan gugatan sebanyak dua kali. Kali pertama, gugatan mereka ditolak PN. Pun demikian, mereka masih memperjuangakan dana yang dimiliki senilai Rp 40 miliar.
pso