Jumat, 11 November 2011 - 11:54 WIB

Pihak Susno Duadji ajukan kasasi

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Terdakwa Komisaris Jenderal Susno Duadji yang juga mantan Kepala Bareskrim Polri, akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Salah satu pengacara Susno Maqdir Ismail, ketika dihubungi Jumat (11/11) memastikan pengajuan kasasi tersebut. Hal ini sekaligus menanggapi putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menguatkan putusan PN Jakarta Selatan yakni penjara tiga tahun enam bulan penjara bagi Susno. Pengadilan Tinggi DKI juga menambah uang pengganti yang harus dibayar Susno dari sebelumnya Rp 4 miliar menjadi Rp 4,2 miliar.  Diberitakan, putusan tersebut dikeluarkan pada Rabu (9/11) lalu, namun Maqdir mengaku belum menerima salinan putusan atau pemberitahuan dari Pengadulan Tinggi DKI. Lebih lanjut ia mempertanyakan argumentasi majelis hakim sehingga Susno diputus bersalah.

Susno dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari ketika menjabat Kabareskrim. Susno juga dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kepala Polda Jabar dengan memerintahkan pemotongan dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat pada 2008. [kcm/dev]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif