SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Terdakwa Komisaris Jenderal Susno Duadji yang juga mantan Kepala Bareskrim Polri, akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Salah satu pengacara Susno Maqdir Ismail, ketika dihubungi Jumat (11/11) memastikan pengajuan kasasi tersebut. Hal ini sekaligus menanggapi putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menguatkan putusan PN Jakarta Selatan yakni penjara tiga tahun enam bulan penjara bagi Susno. Pengadilan Tinggi DKI juga menambah uang pengganti yang harus dibayar Susno dari sebelumnya Rp 4 miliar menjadi Rp 4,2 miliar.  Diberitakan, putusan tersebut dikeluarkan pada Rabu (9/11) lalu, namun Maqdir mengaku belum menerima salinan putusan atau pemberitahuan dari Pengadulan Tinggi DKI. Lebih lanjut ia mempertanyakan argumentasi majelis hakim sehingga Susno diputus bersalah.

Susno dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari ketika menjabat Kabareskrim. Susno juga dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kepala Polda Jabar dengan memerintahkan pemotongan dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat pada 2008. [kcm/dev]

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya