SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SUKOHARJO--Kepala SD Negeri 1 Sukoharjo, Tentrem Rahayu menegaskan pungutan sekolah kepada siswa untuk pembayaran lembar kerja siswa (LKS), kaos olahraga, dan beberapa peralatan lain bukan pungutan liar (Pungli) dan memiliki payung hukum.

“Pungutan di SD Negeri 1 Sukoharjo ada dasar hukumnya dan sudah dibicarakan bersama antara sekolah dan orangtua wali murid serta komite, jadi bukan bentuk pungutan liar,” tegas Tentrem kepada wartawan ketika mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Sukoharjo, Kamis (22/12) siang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pendidikan Kecamatan Sukoharjo, Tri Bintang Pamungkas, dan Ketua Komite Sekolah SD Negeri 1 Sukoharjo, Bambang Susanto, menegaskan penarikan uang untuk LKS dan beberapa perlengkapan siswa lain mengacu kepada Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Ada payung hukumnya Peraturan Bupati Nomor 19 tahun 2011 yang mengatur soal pendidikan dasar dan menengah, terutama pada Bab IX Pasal 10,” tandasnya dibenarkan Bambang Susanto.

Tri Bintang menjelaskan seperti disebutkan dalam ketentuan tersebut, biaya pribadi peserta didik yang terdiri alat tulis, buku tulis, LKS, tas, sepatu, sampai ke pakaian seragam dan kaos olahraga menjadi tanggung jawab orangtua siswa. Demikian pula dengan uang saku dan uang perjalanan.

Dia juga menambahkan sudah ada ketentuan untuk pungutan dalam rangka pelaksanaan kegiatan atau program dengan jumlah besar, harus dilakukan dengan persetujuan Bupati. Namun untuk yang nominalnya hanya kecil, ujarnya, bisa melalui rapat antara sekolah, komite, dan orangtua.

Sementara itu Tentrem menegaskan penarikan uang dari siswa SD Negeri 1 Sukoharjo untuk pembayaran LKS dan peralatan lain tidak sama antara siswa satu dan yang lain. Termasuk uang komputer, jelas dia, pembayaran senilai Rp 40.000 untuk siswa yang dipersoalkan salah satu wali murid karena peruntukkannya empat bulan dengan perincian Rp 10.000 setiap bulannya.

“Pembelian LKS dan buku paket fokus adalah dalam rangka program peningkatan prestasi dari siswa. Sudah dirapatkan bersama komite sekolah dan orangtua dan sudah disetujui. Demikian juga kaos olahraga, itu juga disepakati siswa hanya membeli sekali dalam dua tahun,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, salah satu walimurid siswa SD Negeri 1 Sukoharjo, Ti, melaporkan adanya pungutan untuk pembayaran berbagai kelengkapan sekolah siswa senilai Rp 340.000 lebih ke DPRD Sukoharjo. Pungutan tersebut dinilai tak sesuai dengan program pendidikan gratis yang dicanangkan selama periode kepemimpinan Warto (Wardoyo Wijaya –red).

(try)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya