Jakarta [SPFM], Proses persidangan kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Gultom terus berjalan. Salah satu tersangka kasus tersebut Nunun Nurbaeti menilai Jaksa KPK terlalu memaksakan dakwaan kepada dirinya. Menurut kuasa hukum Nunun, Ina Rachman, JPU terlalu memaksakan diri mengajukan Nunun Nurbaetie sebagai terdakwa terhadap pelanggaran pasal 5 ayat (1) UU Korupsi.
Ina menegaskan Nunun tidak mempunyai kepentingan dan tidak akan memperoleh keuntungan atau mempunyai keterkaitan bisnis dengan terpilihnya Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Ina menambahkan dakwaan Pasal 13 UU Korupsi terhadap Nunun sama sekali tidak berdasar. [dtc/rda]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi