Jakarta [SPFM], Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta kepada majelis hakim pengadilan Tipikor untuk menghadirkan kesaksian Mindo Rosalina Manulang, via teleconference. Kuasa hukum Nazaruddin Hotman Paris, Sabtu (14/1) mengatakan pihaknya keberatan dan menilai hal tersebut sebagai upaya agar Rosa tidak mengungkap siapa aktor dalam kasus wisma atlet tersebut di persidangan.
Sementara itu, anggota LPSK Lili Pintauli Siregar mengatakan permintaan tersebut merupakan hak dari saksi. Karena hal tersebut masuk dalam program perlindungan hak pengurangan prosedur dan hak perlindungan hukum. [dtc/ard]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi