SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Dugaan jual-beli gelar yang mencatut nama Keraton Kasunanan Hadiningrat Surakarta terus bergulir. Kali ini, pihak yang diduga dilaporkan oleh Datok Seri Paduka Lim Kim Ming ke Polresta Solo yakni Kanjeng Pangeran Harya Adipati (KPHA), Hari Sulistyono Sosronegoro mengancam balik bakal melaporkan ke aparat kepolisian.
Kendati demikian, ancaman pelaporan tersebut akan dilakukan setelah pihak Hari Sulistyono mengumpulkan bukti-bukti atas tuduhan dari Lim yang merupakan warga Malaysia tersebut.

“Yang jelas kita enggak mau gegabah dalam melangkah. Kita pelajari dulu tuduhan mereka, setelah itu nanti kita tuntut balik, ya lewat jalur hukum juga,” papar kuasa hukum Keraton Solo, Ferry Firman Nurwahyu, dalam jumpa pers kepada wartawan di Omah Sinten, Banjarsari, Solo, Jumat (11/1/2013) sore.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ferry mengatakan langkah berikutnya yakni melakukan klarifikasi terhadap Pemerintah Malaysia atas keberadaan Lim Kim yang diduga telah membuat perusahaan dengan nama Keraton Solo Hadiningrat. Padahal, menurutnya, selama ini Keraton Solo tidak membuka cabang di daerah mana pun apalagi di Malaysia.

“Kami mengakui, sejak Paku Buwono (PB) XII telah menjalin kerjasama dengan pemerintah Malaysia. Namun adanya kerjasama itu tidak lantas membuat kantor cabang di Malaysia,” jelas Ferry.

Dalam kesempatan itu, Hari menyangkal semua tuduhan yang mengarah pada dirinya. “Saya merasa terpojok atas tuduhan itu, walau tidak tersirat jelas menyebut nama saya, namun mereka menyebut Kanjeng Pangeran Harya Adipati (KPHA). Dengan penyebutan gelar itu jelas mengarah pada saya,” jelas Hari.

Hari menjelaskan tuduhan dari Lim King yang mengatakan bahwa dirinya telah memberikan gelar keraton kepada Lim Kim dengan biaya senilai Rp150 juta tidak benar. Dia bahkan minta bukti terkait pembayaran uang tersebut.

“Mana buktinya, jangan asal tuduh. Sinuhun Paku Buwono (PB) XIII juga tidak pernah memberikan gelar Kanjeng Pangeran (KP) kepada Lim King. Sertifikat yang ditunjukkan Lim King itu bukan tanda tangan dari Sinuhun, itu tanda tangan palsu,” jelas Hari.

Lebih lanjut, Feri mengatakan bukti-bukti yang masih dalam tahap pengumpulan akan disampaikan kepada aparat kepolisian. Kemudian dia akan meminta tes forensik atas sejumlah pemalsuan yang dilakukan oleh Lim Kim.

Kuasa Hukum Lim Kim Ming, Dwi Nurdiansyah, mengatakan tetap menunggu proses hukum atas pelaporan kliennya.
“Silakan saja mereka melapor. Nanti lihat saja proses hukum yang berjalan seperti apa,” papar Dwi.

Seperti diketahui, kasus dugaan jual-beli Keraton Solo yang mengaku menjadi korban penipuan dan pencemaran nama baik, Datok Seri Paduka Lim Kim Ming telah melaporkan beberapa orang yang diduga melakukan penipuan. Dugaan penipuan jual-beli itu secara resmi dilaporkan Lim Kim ke Polresta Solo, satu pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya