SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie menyatakan siap menghadapi proses hukum terkait tudingan penodaan agama. Grace menjadi terlapor terkait pidatonya yang diperkarakan Eggi Sudjana, Jumat (16/11/2018).

Mantan jurnalis yang akrab disapa Sis Grace ini menyampaikan bahwa dirinya tidak keberatan pidatonya pada HUT PSI, Minggu (11/11/2018), dipermasalahkan secara hukum ke pihak Kepolisian. Salah satu isi pidato itu berisi pernyataan menolak Peraturan Daerah (Perda) berdasarkan Injil ataupun syariah. 

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami mempersilakan untuk mengikuti [proses hukum] sesuai dengan mekanisme, karena laporan juga ada mekanismenya dan itu merupakan hak konstitusi setiap orang,” ujar Grace di Jokowi Center, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (17/11/2018).

Grace juga menyebut dirinya telah mempersiapkan sejumlah kolega yang akan membantunya menghadapi proses hukum. “Kita siap untuk mengikuti proses. Ini negara hukum, lagi-lagi kita punya konstitusi dan saya percaya pada sistem hukum yang berlaku di Indonesia,” tambahnya.

Sebelumnya, Eggi Sudjana resmi melaporkan Grace Natalie ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Eggi menganggap pidato Grace mengungkapkan suatu permusuhan dan ujaran kebencian pada agama yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 156a.

Hal ini dibantah oleh Grace sebab menurutnya pidato tersebut bukan cerminan sikap anti-agama, melainkan sikap politik PSI yang menekankan perilaku antikorupsi dan anti-intoleransi.

“Kami menolak perda-perda berbasis agama karena kami ingin menempatkan agama di tempat yang tinggi. Di mana, agama itu jangan lagi dipakai sebagai alat politik. Kita ingin agar produk hukum adalah universal, tidak parsial, tidak mendasarkan pada agama apa pun atau agama tertentu,” jelas Grace.

Di sisi lain, pada kesempatan yang sama Direktur Wahid Institute, Yenny Wahid, menyatakan hal senada. Yenny mengungkapkan Wahid Institute justru telah sejak lama bersikap bahwa semua aturan hukum di Indonesia harus bersentuhan dengan masyarakat secara umum dan tidak mengatur satu kepentingan tertentu.

“Semua Perda yang berpotensi memecah belah masyarakat, apakah berdasarkan kelompok, keyakinan, ras, dan lain sebagainya, seyogyanya tidak usah ada di Indonesia,” ujar Yenny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya