SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA: Presiden SBY dikritik dan dinilai melanggar UU. Penyebabnya, SBY menyampaikan pidato dengan menggunakan bahasa Inggris dalam pembukaan konferensi tingkat menteri (KTM) ke-16 Gerakan Non Blok (GNB) di Grand Hyatt Hotel, Nusa Dua, Bali.

“Menurut UU 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, khususnya pasal 28 menyebutkan, bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri,” kata pengamat hukum internasional, Hikmahanto Juwana, Rabu (25/5).

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

Merujuk pada pasal tersebut, artinya presiden harus menggunakan bahasa Indonesia dalam penyampaian pidatonya. Meski demikian, dalam UU tidak disebutkan sanksi bila dilanggar kewajiban tersebut.

“Presiden sebagai penyelenggara negara tentu harus memberi tauladan atas kepatuhan hukum wajib menggunakan bahasa Indonesia dalam setiap pidato resminya di Indonesia. Masalah ini seharusnya diketahui oleh para staf Presiden,” tutur pria bergelar profesor ini.

Hikmahanto juga menjelaskan, masih dalam UU yang sama, dalam pasal 32 ayat 1 juga disebutkan bahwa, bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia.

“Konsekuensinya GNB sebagai forum internasional wajib menggunakan bahasa Indonesia karena diselenggarakan di Indonesia,” jelasnya.(dtc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya