SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembayaran pajak. (JIBI/Solopos/Dok.)

Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY menyerahkan calon tersangka tindak pidana perpajakan oleh penyidik (PPNS)

 
Harianjogja.com, SLEMAN—Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY menyerahkan calon tersangka tindak pidana perpajakan oleh penyidik (PPNS) Kanwil DJP DIY ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Rabu (16/3/2016).

Promosi Liga 1 2023/2024 Dekati Akhir, Krisis Striker Lokal Sampai Kapan?

Kepala Kantor Wilayah DJP DIY Rudy Gunawan Bastari mengungkapkan Kanwil DJP DIY telah menyerahkan calon tersangka HS alias HSB, UA, dan ASP beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DIY. Penyerahan para calon tersangka yang telah melakukan tindak pidana perpajakan ini dilakukan setelah memperoleh kepastian dari Kejaksaan Tinggi Yogyakarta melalui Surat Nomor : B-3408/O.4.5/Ft.1/12/2015 tanggal 1 Desember 2015, Surat Nomor B-3698/O.4.5/Ft.1/12/2015 tanggal 23 Desember 2015, dan Surat Nomor: B-760/O.4.5/Ft.2/03/2016 tanggal 7 Maret 2016 perihal Pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama HS alias HSB dan UA yang telah menyatakan lengkap (P-21).

Ekspedisi Mudik 2024

Calon tersangka HS alias HSB selaku pesero komanditer dari CV TJ pada 2009 dan 2010 melaporkan SPT Masa PPN yang tidak benar dan telah memungut PPN namun tidak disetor ke Negara sehingga terbukti secara sengaja pada tahun 2009 dan 2010 telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan i UU KUP . Tindakan itu mengakibatkan kerugian pada Pendapatan Negara kurang lebih Rp330 juta. Ia pun diancam hukuman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

“Sementara itu, penyidikan terhadap UA dan ASP merupakan pelanggaran Pasal 43 Undang-undang KUP,” ujar dia dalam rilisnya, Rabu (16/3/2016).

Penyidikan terhadap para calon tersangka, merupakan upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kanwil DJP DIY. Sebelumnya yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk membayar pajak yang tidak atau kurang dibayar beserta sanksi denda sebesar 150% dari pajak yang tidak atau kurang dibayar pada saat Pemeriksaan Bukti Permulaan namun tidak dilakukan. “Untuk itu diimbau kepada wajib pajak yang sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan agar segera melunasi pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda untuk tahun pajak sebesar 150 persen,” ujar dia.

Tindakan penyidikan yang merupakan law enforcement dan pembelajaran bagi Wajib Pajak dalam hal melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan melakukan pelanggaran yang tidak dapat ditolerir lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya