Pidana Mati Predator Seksual Bukan Solusi untuk Pemulihan Korban
Predator seksual di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, yang memerkosa 13 santriwati, dituntut pidana mati dan denda serta pidana tambahan berupa kebiri kimiawi.

SOLOPOS.COM - Aktivis mengikuti kampanye antikekerasan terhadap perempuan di Palu, Sulawesi Tengah, beberapa waktu lalu. Selain menyerukan penghapusan kekerasan terhadap perempuan, kampanye itu juga mendesak pengesahan Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang telah masuk dalam program legislasi nasional. (Antara/Basri Marzuki)
Solopos.com, SOLO – Predator seksual di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, yang kini menjalani proses hukum dalam perkara perkosaan terhadap 13 santriwati, dituntut pidana mati dan denda serta pidana tambahan berupa kebiri kimiawi. Dia juga dituntut restitusi untuk korban senilai Rp331 juta.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) melalui siaran pers yang dipublikasikan mengutuk perbuatan predator seksual berkedok ustaz tersebut dan mendukung kemarahan publik atas kasus itu.
