Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Pidana Mati Predator Seksual Bukan Solusi untuk Pemulihan Korban

Pidana Mati Predator Seksual Bukan Solusi untuk Pemulihan Korban
user
Senin, 17 Januari 2022 - 10:20 WIB
share
SOLOPOS.COM - Aktivis mengikuti kampanye antikekerasan terhadap perempuan di Palu, Sulawesi Tengah, beberapa waktu lalu. Selain menyerukan penghapusan kekerasan terhadap perempuan, kampanye itu juga mendesak pengesahan Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang telah masuk dalam program legislasi nasional. (Antara/Basri Marzuki)

Solopos.com, SOLO – Predator seksual di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, yang kini menjalani proses hukum dalam perkara perkosaan terhadap 13 santriwati, dituntut pidana mati dan denda serta pidana tambahan berupa kebiri kimiawi. Dia juga dituntut restitusi untuk korban senilai Rp331 juta.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) melalui siaran pers yang dipublikasikan mengutuk perbuatan predator seksual berkedok ustaz tersebut dan mendukung kemarahan publik atas kasus itu.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya
Ekspedisi Mudik 2024

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN