SOLOPOS.COM - Emoji wanita berjilbab (The Verge)

Solopos.com, JAKARTA — Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama tentang Penggunaan Pakaian Seragam memicu polemik. Majelis Ulama Indonesia alias MUI meminta pemerintah merevisi SKB seragam yang dibikin deretan menteri kabinet Presiden Joko Widodo tersebut.

Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan mengatakan revisi ini bertujuan agar SKB seragam yang dibikin tiga menteri ini tidak memicu polemik, kegaduhan, serta ketidakpastian hukum. Amirsyah Tambunan menyampaikan, MUI menekankan agar aturan SKB Tiga Menteri ini dibatasi pada pihak yang berbeda agama.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: Sadis! Pria di Ogan Ilir Bacok 3 Orang di Jalanan...

Sebab, klausul “Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan mensyaratkan, dan mengimbau penggunaan seragam dengan kekhasan tertentu” bisa dimaknai luas dan beragam.

“Implikasi ini harus dibatasi pada pihak (peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan) yang berbeda agama, sehingga terjadi pemaksaan kekhasan agama tertentu pada pemeluk agama yang lain,” ujar Buya Amirsyah dikutip dari laman resmi MUI, Jumat (12/2/2021).

Sebaliknya, imbuh Buya Amir, bila pewajiban, perintah, persyaratan, atau imbauan itu diberlakukan terhadap peserta didik yang seagama, pemerintah tidak perlu melarang.  Menurut tausiah tersebut, ujar Buya Amir, sekolah bisa saja memandang itu sebagai bagian proses pendidikan agama dan pembiasaan akhlak mullia terhadap peserta didik.

Diklaim Proporsional

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan bahwa aturan pada Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri soal keputusan seragam dan atribut khusus keagamaan hanya untuk sekolah negeri. Dirjen Paudasmen Kemendikbud Jumeri mengatakan SKB ini sangat proporsional, menetapkan aturan sesuai dengan ranahnya.

“Sekolah seperti madrasah atau sekolah keagamaan itu kan di bawah Kementerian Agama. SKB ini tidak mengatur sekolah di bawah Kemenag maupun sekolah agama lain. Ini untuk mengatur sekolah di bawah pemerintah daerah dan sekolah yang di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, hanya sekolah negeri,” kata Jumeri dalam konferensi pers, Kamis (11/2/2021).

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya