SOLOPOS.COM - Menpora Imam Nachrawi (JIBI/Solopos/Antara/Dok)

Piala KemerdekaanPSSI akan segera digulirkan Tim Transisi. PSSI pun ingatkan klub atas undangan bermasalah itu.

Solopos.com, JAKARTA — Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) mengingatkan klub-klub Divisi Utama yang mendapatkan undangan untuk mengikuti Piala Kemerdekaan dari Tim Transisi agar tidak salah langkah dengan mengikuti turnamen tersebut.

Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik

“Dari konteks sepak bola tidak jelas, turnamen atau kompetisi. Dibilang kompetisi, sementara kompetisi ada tahapannya, bukan tim diundang. Istilahnya saja sudah rancu,” kata juru bicara PSSI Tommy Welly seperti dilansir Antara mengutip tim media PSSI di Jakarta, Jumat (26/6/2015).

Ekspedisi Mudik 2024

Seperti diketahui Tim Transisi telah mengundang klub Divisi Utama untuk mengikuti Piala Kemerdekaan yang akan digelar pada tanggal 24 Juli sampai dengan 15 Agustus mendatang.

Dalam surat undangan dilampirkan perjanjian dan ditandatangani anggota Tim Transisi, sedangkan Tommy Kurniawan yang disebut sekjen dalam surat tersebut. “Bagaimana caranya sebuah tim yang bukan termasuk anggota FIFA memberikan perintah kepada klub-klub untuk menggunakan regulasi FIFA,” kata pria yang diakrab sapa Towel itu.

Menurut dia, pada poin E disebutkan bahwa klub peserta Piala Kemerdekaan harus menyelesaikan seluruh pertandingan. Apabila dilanggar, akan disanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Ini tidak lazim. Kami harus proteksi klub anggota agar tidak bermasalah di kemudian hari,”katanya.

Sementara itu, menurut Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan sudah menjadi kewajiban PSSI untuk melindungi kepentingan anggotanya karena di dalam UU SKN dan Statuta PSSI Pasal 4 dinyatakan bahwa kegiatan olahraga sepak bola itu dilakukan oleh induk organisasinya.

“Oleh karena itu, PSSI berkewajiban untuk menjelaskan setelah klub-klub Divisi Utama melaporkan kepada PSSI perihal undangan Tim Transisi Kemenpora dan bagaimana menyikapi hal ini,” kata Aristo.

Ia menambahkan bahwa Tim Transisi tidak punya kapasitas untuk melakukan perbuatan apa pun karena ada penetapan PTUN Nomor 091 Tahun 2015. “Penetapan tersebut menyatakan bahwa SK 01307 tentang Pembekuan PSSI yang juga payung hukum dari Tim Transisi tidak memiliki kekuatan hukum mengikat untuk sementara sampai adanya suatu keputusan hukum tetap,” tuturnya. (JIBI/Solopos)

Menpora Imam Nahrawi saat menyampaikan hasil pertemuannya dengan Presiden Jokowi. Ist/Ant/dok

Menpora Imam Nahrawi saat menyampaikan hasil pertemuannya dengan Presiden Jokowi. Ist/Ant/dok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya