SOLOPOS.COM - Ilustrasi menuang minuman keras. (JIBI/Semarangpos.com/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA — Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia menilai Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol sangat kontraproduktif di masa pandemi Covid-19. Bahkan, menurut PHRI, RUU Larangan Minuman Beralkohol itu berpengaruh besar pada cashflow bisnis pariwisata yang sedang terpuruk.

Ketua Umum PHRI Haryadi Sukamdani menjelaskan RUU Larangan Minuman Beralkohol dari judulnya saja sudah menunjukkan ketidakberpihakan kepada iklim dunia usaha hotel dan restoran utamanya di masa pandemi Covid-19.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dance Tiktok Gempi di Wanokaka NTT Viral

Dia memerinci, RUU yang dicetuskan oleh 21 anggota DPR dari tiga fraksi yaitu PPP, PKS, dan Gerindra ini akan sangat memberi dampak pada sentiment kedatangan wisatawan asing.

“Di saat dunia pariwisata sedang terpuruk, kita membutuhkan citra positif. UU ini sudah pending, dan kini banyak dipertanyakan dari sisi law maker, produsen, importir, distributor, konsumen, dan UU ini belum matang,” ujar Hariyadi dalam konferensi pers di Gedung Apindo, Senin (16/11/2020).

Tak Penuhi Kuorum

RUU Larangan Minuman Beralkohol adalah wacana lama yang tidak mencapai kuorum beberapa tahun lalu dan gagal menjadi Undang-Undang. Inisiatif yang lama ini lantas muncul kembali di tengah kondisi yang tidak tepat yakni masa pandemi Covid-19.

Smartwatch Tak Mesti Persegi, Ini Alternatifnya…

Asal tahu saja, RUU ini juga sangat kontraproduktif jika dibandingkan dengan beberapa negara asing yang justru semakin melonggarkan aturan konsumsi minuman beralkohol. Sebut saja di Uni Emirat Arab yang merupakan negara mayoritas Muslim, namun mulai terbuka terhadap industri minuman beralkohol.

Adapun usulan RUU Larangan Minuman Beralkohol ini muncul dengan usulan klausul, bahwa beleid ini akan mengatur dan melarang orang memproduksi, menjual, dan mengonsumsi minuman beralkohol. Tak hanya itu, rancangan beleid juga menyebut pihak yang melanggar dapat terancam hukuman denda hingga penjara apabila RUU ini disahkan.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya