SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)--Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menolak penghapusan kebijakan capping 18% bagi pelanggan lama PLN golongan bisnis untuk pemakaian Oktober 2010 (rekening November) sesuai edaran Direktur Utama PLN No 02603/162/DIRUT/2010.

Hal ini disampaikan Ketua Umum PHRI, Wiryanti Sukamdani, dalam siaran pers yang diterima Espos, Kamis (18/11). Ia menjelaskan, telah terjadi diskriminasi penghapusan kebijakan capping hanya terhadap golongan bisnis dan tidak pada golongan industri.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Pemaksaan Direksi PT PLN terhadap penerapan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 7/2010 secara umum murni bagi pelanggan lama golongan bisnis merupakan tindakan ilegal dan bertentangan dengan kesepakatan Menteri ESDM dan Komisi VII DPR RI tanggal 19 Juli 2010. Selain itu, lanjut Wiryanti, Permen ESDM No 7/2010 tidak dapat mengganti Keppres RI No 104/2003 tentang tarif dasar listrik (TDL).

Wiryanti kembali menyampaikan, Permen ESDM No 7/2010 telah memberikan dampak terhadap TDL, antara lain kenaikan hingga 76,99% untuk harga satuan kWh dari Rp 452 menjadi Rp 800. Kedua, kenaikan rata-rata 27,50% untuk total tagihan baru dibandingkan tagihan TDL 2004.

“Kenaikan tersebut telah memperbesar komposisi pengeluaran dan anggaran hotel secara signifikan, di mana komponen biaya listrik telah menggerus total pendapatan lebih dari 20% setiap bulannya.

Di samping komponen listrik, pihak hotel dan restoran harus mengeluarkan biaya energi lainnya seperti air dan gas rata-rata 5% dari total pendapatan. “Kenaikan fantastis tersebut sangat memukul tingkat pendapatan hotel dan restoran di mana kenaikan ini di luar prediksi pagu anggaran tahun 2010 serta sangat mengganggu neraca keuangan secara keseluruhan.”

haw/*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya