SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Persatuan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Solo mensinyalir terdapat 80% dari ratusan restoran semi permanen yang tersebar di Kota Bengawan lolos dari kewajiban membayar pajak.

Wakil Ketua Umum PHRI Kota Solo, Abdullah Soewarno saat ditemui wartawan seusai menghadiri dengar pendapat Raperda Retribusi Daerah di Ruang Sidang Paripurna DPRD Solo, Rabu (22/12), mengatakan besaran pajak yang harus dibayarkan restoran permanen senilai 10% per hari. Sementara besaran pajak restoran semi permanen senilai 5% per hari.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Akan tetapi, pihaknya mensinyalir terdapat 80% restoran semi permanen yang tersebar di Kota Solo tidak dikenai pajak. Padahal, kata Abdullah, pendapatan mereka bisa mencapai lebih dari Rp 1 juta per hari. Atas dasar itulah, pihaknya mengimbau Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melakukan pendataan ulang terhadap semua restoran semi permanen. Menurutnya, tidak terdatanya restoran semi permanen itu membuat mereka lolos dari kewajiban membayar pajak.

Menanggapi hal itu, Anggota Pansus Raperda Pajak Daerah, Umar Hasyim meminta eksekutif Pemkot Solo melakukan pendataan ulang terhadap restoran semi permanen yang tersebar di Kota Bengawan ini. Pihaknya tidak menginginkan adanya restoran semi permanen yang luput dari pendataan sehingga tidak dikenai pajak. “Mestinya PAD bisa lebih besar jika saja semua restoran semi permanen itu sudah terdata,” kata Umar.

mkd

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya