SOLOPOS.COM - Spanduk tuntutan eks pekerja SPBU Purwosari, Kamis (7/11/2013). (Fajar Tulus W)

Solopos.com, SOLO — Para eks pekerja Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Purwosari, Laweyan, Solo, kembali meminta uang pesangon ke Pusat Koperasi Angkatan Darat (Puskopad) Semarang sebagai pihak pengelola SPBU tersebut.
Sejak September lalu hingga saat ini, pesangon sebesar Rp10 juta per orang sesuai kesepakatan belum terealisasi. Ketua sif eks pekerja SPBU Purwosari, Sutrisno, saat ditemui wartawan di lokasi, Kamis (7/11/2013), mengatakan selama ini Puskopad telah beberapa kali mengingkari janji pembayaran pesangon. Ia dan rekan-rekan lainnya telah berupaya meminta tanggapan dari manajer pengelola SPBU Purwosari, tetapi tetap tidak ada penyelesaian.

“Kami juga sudah mencoba menghubungi pihak Puskopad Semarang, tapi tidak ada tanggapan juga. Kami sudah jenuh menunggu pembayaran pesangon karena selalu ditunda-tunda terus. Apalagi sekarang SPBU sudah mulai dibongkar,” ungkapnya.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Ia menceritakan para eks pekerja SPBU dan pihak Puskopad mengadakan rapat pertemuan pada 1 September lalu. Dalam rapat tersebut, terjalin kesepakatan pembayaran pesangon pada 7 September senilai Rp10 juta per orang. Saat itu, pihak Puskopad kembali meminta waktu pembayaran hingga 12 September.

Ekspedisi Mudik 2024

“Setelah itu masih diundur lagi sampai 28 September dan akhirnya sampai sekarang belum ada respons apa-apa dari mereka. Kami sudah menelepon Puskopad Semarang, tetapi selalu tidak diangkat,” jelasnya.

Ia mengatakan para eks pekerja SPBU Purwosari berjumlah 15 orang. Mereka sudah bekerja di SPBU tersebut selama belasan hingga puluhan tahun. “Paling sedikit itu 15 tahun, ada yang sudah 30 tahun,” tambahnya.

Manajer operasional SPBU Purwosari, Kapten Sogol, saat ditemui Solopos.com mengaku tidak bisa memberikan keterangan apapun terkait pesangon eks pekerjanya. Ia mengatakan semuanya menunggu dari atasan langsung.
“Saya tidak bisa memberikan keterangan apapun, semuanya bisa langsung ditanyakan ke Semarang. Saat ini SPBU dalam pembongkaran yang sudah dimulai Senin lalu,” paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, awal September lalu Pusakopad mengatakan permintaan pesangon sebesar Rp10 juta per orang akan dipenuhi. Mereka akan mendapatkan uang dari Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Rencananya, pesangon tersebut akan diberikan dalam waktu dekat [September] karena masih dalam masa pengajuan melalui birokrasi-birokrasi.

Kepala Dinas Sosial Tenaga kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Solo, Rakhmat Sutomo mengatakan mempersilakan para eks pekerja SPBU untuk melapor ke Dinsosnakertrans. Dengan begitu, pihaknya berupaya memberikan jalan penyelesaiannya masalah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya