SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/anneahira.com)

PHK pekerja media dialami seorang koresponden Tempo di Papua. PHK Tempo ini dilaporkan ke Kemenakertrans.

Solopos.com,SEMARANG — Serikat Pekerja Koresponden Tempo (Sepak@t) Indonesia melaporkan Tempo atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialami seorang korespon Tempo di Jayapura kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Sepak@t Indonesia, Edi Faisol, mengatakan koresponden Tempo di Jayapura Papua atas nama Cunding Levi dipecat tanpa pesangon meski sudah bekerja selama 15 tahun. Cunding Levi dipecat sepihak oleh Tempo pada 1 Desember 2015 lewat surat Dewan Eksekutif Tempo No 002/SK-KORESP/XI/15 yang ditandatangani Pimpinan Redaksi Gendur Sudarsono.

Dalam surat itu, Tempo beralasan memecat Cunding karena adanya pembenahan sumber daya manusia. Pemecatan itu tanpa didahului pemberitahuan, surat peringatan, maupun pesangon. Sepak@t Indonesia melapor ke Menteri Tenaga Kerja karena sudah lebih dari satu bulan, permintaan bipartit tidak ditanggapi Tempo.

Padahal penyelesaian melalui bipartit dijamin Pasal 6 dan Pasal 7 UU 02/ 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. “Kami menilai Tempo melanggar Pasal 151, 152, 155, 156, 157, 158 dan Pasal 163 UU No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan,” ujarnya dalam rilisnya diterima Bisnis/JIBI, Senin (22/2/2016).

Menurut Edi, dalam pasal-pasal tersebut diatur bahwa PHK hanya bisa dilakukan setelah ada persetujuan dari serikat pekerja atau Pengadilan Hubungan Industrial. Perusahaan juga wajib memberikan pesangon dengan besaran sesuai masa kerja.

PHK sepihak tersebut, kata Edi, menambah daftar panjang buruknya hubungan kerja yang diberlakukan Tempo terhadap korespondennya. Selama ini, Tempo memberlakukan sistem kontrak (perjanjian kerja waktu tertentu/PKWT) terhadap korespondennya. “PKWT itu diperpanjang setiap tahun tanpa batasan waktu seperti Cunding Levi yang telah bekerja sejak 2000,” ujarnya.

Padahal sesuai Pasal 59 ayat 1 hingga ayat 7 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, PKWT tidak dapat diberlakukan pada pekerjaan yang bersifat tetap seperti jurnalis. Pemakaian PKWT pun hanya boleh dalam jangka 2 tahun dan diperpanjang maksimal 1 tahun.

Selain memberlakukan kontrak, lanjutnya, Cunding Levi selama bekerja juga tidak menerima gaji pokok, asuransi kesehatan, dan jaminan hari tua. Padahal, koresponden di Jayapura itu sering menerima perintah kerja berupa penugasan liputan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya