SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Google/ go-kerja.com)

PHK Jogja tidak hanya dialami pegawai level pertama, tetapi juga pemimpin.

Harianjogja.com, JOGJA-General Manager (GM) salah satu boutique hotel di Kecamatan Mergangsan mengadu ke Komisi D DPRD Jogja karena diberhentikan secara sepihak. Kendati demikian, pertemuan yang seharusnya digelar Senin (12/10/2015) terpaksa ditunda karena anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum.

Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

Ketua Komisi D DPRD Jogja Agung Damar Kusumandaru membenarkan seorang GM mengadukan persoalannya ke dewan.

“Kami mendapat surat tembusan, yang utama dikirim ke walikota,” ujarnya. Dikatakannya, pertemuan ditunda pada Kamis (15/10/2015) mendatang karena empat orang anggota komisi D merupakan anggota badan legislasi (banleg) dan sedang berada di luar kota. Sementara, dua orang lainnya berhalangan hadir.

Dalam pertemuan besok, kata Agung, Komisi D akan mengundang perwakilan hotel yang bersangkutan dan dipertemukan dengan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Jogja.

Dipaparkannya, berdasarkan informasi yang dihimpun, GM tersebut diberhentikan dari pekerjaannya per 17 September. Pada tahun pertama kerja, ia menandatangani kontrak kerja, namun hal itu tidak dilakukannya saat memasuki tahun kedua.

“Pemilik hotel hanya memperpanjang secara lisan tanpa ada hitam di atas putih,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengawasan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Jogja Rihari Wulandari mengungkapkan sepanjang 2015 baru dua bulan terakhir datang surat aduan dari tentang PHK yang melibatkan banyak orang. Biasanya, laporan PHK yang diterimanya hanya menimpa satu atau dua orang dan karena kesalahan karyawan sendiri.

Disebutkannya, puluhan orang tersebut berasal dari dua perusahaan yang bergerak di bidang jasa dan pendidikan. Terkait alasan PHK, tuturnya, belum bisa dipastikan berhubungan dengan melemahnya nilai tukar rupiah atau tidak

Ia menguraikan, pengaduan pertama datang dari 13 karyawan yang bekerja di bidang jasa karena PHK sepihak pada bulan lalu. Berdasarkan informasi, kata Wulan, perusahaan tersebut pailit.”Seharusnya kalau pailit atau bangkrut, perusahaan melaporkan kepada kami, tetapi ini malah karyawannya yang mengadu,” ujarnya.

Sementara, pengaduan kedua diterimanya dari 14 karyawan yang bekerja di perusahaan bidang pendidikan.Para karyawan, tuturnya, ingin mengetahui hak dan mekanisme yang sesuai aturan terkait PHK.

Dikatakannya, mediasi akan dilakukan untuk memfasilitasi karyawan dan perusahaan. “Melalui mediasi PHK yang dilakukan dapat diterima oleh karyawan melalui pemberian hak-hak semestinya,” ucap Wulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya