SOLOPOS.COM - Ilustrasi buruh menolak PHK (JIBI/Solopos/Antara)

PHK Jatim membengkak akibat UMK di 38 kabupaten dan kota Jatim yang dinilai Disnakertransduk setempat tak lagi mampu dibayar pengusaha.

Madiunpos.com, SURABAYA — Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur meminta Gubernur untuk meninjau ulang kenaikan upah minimum karyawan di 38 kabupaten di Jawa Timur. Pasalnya, banyak perusahaan yang pailit akibat tidak mampu membayar upah karyawan sehingga jalan pintas PHK pun dilakukan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bagaimana tidak, upah pekerja Ring-1 di Jawa Timur pada 2015 sudah tembus Rp2,7 juta, Adapun wilayah yang masuk kategori Ring I ini antara lain Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto. Alhasil, dalam kurun Januari hingga Juli 2015 sebanyak 3.748 karyawan terpaksa dipulangkan.

Kepala seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnakertaransduk Agus Gunawan mengatakan nilai UMK pada 2015 telah mengalami kenaikan sebesar 18,5% dibandingkan tahun lalu senilai Rp2,2 juta. “UMK tahun depan [2016] dirumuskan akan dinaikkan 15%-35% dari UMK tahun ini. seharusnya tidak begitu karena ini meyangkut dua hal yaitu nasib perusahan di Jatim dan kemudian berimbas ke pekerjanya,” katanya kepada Bisnis saat ditemui di kantornya di Surabaya, Senin (31/8/2015).

Ekspedisi Mudik 2024

Menurutnya, pemutusan hubungan kerja erat kaitannya dengan tingginya UMK. Besaran UMK pada tahun ini, ujar Agus, sudah dirasa berat oleh pengusaha. “Seharusnya, UMK itu setiap tahun ditinjau dan dikoreksi bukan dinaikkan setahun sekali,” terangnya.

Bisa Terus Membengkak
Tidak menutup kemungkinan jumlah PHK terus membengkak di pengujung tahun 2015 apabila rumusan kenaikan UMK tahun depan benar-benar dieksekusi. Baginya, pailitnya perusahaan di Jawa Timur di peruh pertama tahun ini bukan semata-mata akibat kelesuan ekonomi dan melemahnya nilai tukar rupiah yang dielu-elukan di media massa baru-baru ini.

Namun faktor regulasi sangat berpengaruh. Adapun salah satunya adalah UU Nomor 13 tahun 2013 Pasal 90 yang berisi Pengusaha dilarang membayar upah karyawawan di bawah UMK dan  turunannya pasal 185 yang memindanakan perusahaan pelanggar peraturan.

Dengan begitu, lanjutnya, perusahaan menerapkan langkah yang kurang benar dengan mempekerjakan outsourcing. Padahal, perekrutan tenaga outsourcing sejatinya harus dihapus tetapi malah dilakukan perusahaan secara masif.

Data Disnakertransduk yang dihimpun Jariungan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) di Surabaya menyebutkan total perusahaan yang mengeksekusi PHK sepanjang semester I/2015 berjumlah 268 perusahaan yang tersebar di 18 kota/kabupaten dari total 38 kota/kabupaten. Sebagian besar merupakan industri pada karya yang disusul dengan industri keuangan.

Adapun, tiga wilayah dengan jumlah PHK terbanyak dimotori oleh Kota Malang, Kabupaten Pasuruan dan Kota Surabaya.

Pada enam bulan pertama, 20 perusahaan di Malang telah mem-PHK 1.261 karyawan yang disebabkan oleh penutupan perusahaan dan efisiensi perusahaan.  Disusul kemudian oleh perusahaan di Kabupaten Pasuruan yang memulangkan 1.244 karyawan yang berasal dari 24 perusahaan akibat efisiensi dan penghentian produksi. Sementara itu, Kota Surabaya memberhentikan 615 pekerja dari 30 perusahaan dengan alasan serupa.

Kendati demikian terdapat 18 kota/kabupaten yang memiliki kode nihil atau tidak ada perusahaan yang memutus hubungan kerja. Mereka di antaranya Kabuoaten Probolinggo, Kabupate Lumajang, Kabupaten Banyuwangu, Kabupaten Jombang dan Kabupaten Nganjuk.

Diversifikasi Produk
Jumlah PHK semester I/2015 dinilai masih lebih rendah ketimbang PHK di peride yang sam tahun lalu.  Data Disnakertransduk Jatim menunjukkan jumlah karyan korban PHK semester I/2014 tembus 6.000 orang dari total 12.690 PHK sepanjang 2014.

Sebelumnya, Kepala Disnakertransduk Jatim Sukardo mengatakan kendati jumlah PHK belum dapat direm maksimal, kondisi tahun ini lebih baik daripada tahun lalu. Pada 2014, jumlah korban PHK lebih besar . Namun musababnya bukan kerena penghematan atau efisiensi perusahaan melainkan habisnya kontrak kerja hingga sengketa hubungan industrial.

“Jumlah PHK karena penghematan yang dilakukan perusahaan pada tahun lalu kecil sekali,” katanya, Jumat (28/8/2015). Oleh karena itu, penciptaan lapangan kerja baru dan diversifikasi perusahaan dinilai sangat penting guna meminimalisasi tingkat PHK tahun ini.

Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara XI Dolly P. Pulungan berujar, pihaknya akan mengaktifkan kembali produk usaha yang sempat tersendat, yaitu industri karung. Perusahaan akan mengaktifkan pabrik karung agar semakin besar melalui merger sinergi BUMN.

“Dengan begitu, apabila pabrik karung kembali aktif dengan beroperasinya mesin tambahan, akan menyerap pekerja di industri tersebut.”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya