SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). (JIBI/Solopos/Dok.)

PHK Bantul di awal tahun ini mencapai ratusan karyawan.

Harianjogja.com, BANTUL-Sejak Januari, tercatat sudah ada 300 lebih pekerja asal Bantul yang mengajukan Jaminan Hari Tua (JHT) paska-terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).  Parahnya, mayoritas dari jumlah itu merupakan pekerja yang mengalami PHK di bulan Januari-Februari, sedangkan sisanya merupakan pekerja yang terkena PHK di bulan Desember 2015.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul Susanto mengatakan, sesuai dengan regulasi yang berlaku di Kementrian Tenaga Kerja, rekomendasi pemerintah untuk pencairan JHT itu hanya bisa dilakukan di Kantor Dinas yang berlokasi sesuai dengan lokasi perusahaan berada. Sebaliknya, menurut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BJPS) Ketenagakerjaan, rekomendasi itu diperoleh dari kantor dinas yang lokasinya sesuai dengan domisili pekerja.

“Tapi ya sudah lah, kami tak persoalkan itu,” katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (25/2/2016) siang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya