SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tengah memperjuangkan agar ambang batas kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diturunkan.

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara, belum lama ini, 30 persen dari 73.111 tenaga honorer kategori II (K2) tak lolos ambang batas atau passing grade. Ketua PGRI Solo, Sugiaryo, mengatakan usulan itu telah disampaikan pada pertemuan dengan Kementerian Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), belum lama ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Khusus Solo, kata dia, jumlah guru honorer K2 yang nilainya di bawah ambang batas hanya 14 orang dari 68 peserta seleksi. Artinya, peserta yang bisa mengikuti pemberkasan hanya 54 orang.

“Kami belum tahu keputusan akhirnya seperti apa, tapi berharap seluruhnya bisa menjadi PPPK. Entah dengan menurunkan passing grade atau perankingan. Sebanyak 68 itu saja enggak memenuhi kuota 116 tenaga guru dari pusat,” kata dia, Jumat (1/3/2019).

Sugiaryo menyebut jumlah pendaftar seleksi PPPK awal tahun ini jauh dari prediksi semula yakni 89 guru yang tercatat sudah berijazah sarjana. Hal itu dikarenakan sejumlah guru tidak mengetahui adanya seleksi sehingga telat mendaftar.

Alasan lainnya, pendidikan tidak linier atau belum sarjana. “Untuk yang memenuhi syarat tapi enggak ikut tes itu, kami perjuangkan ada tes lagi setelah Pemilu. Jumlahnya di Solo sekitar 20 orang,” paparnya.

Ihwal guru yang belum sarjana sehingga tak bisa ikut tes, Sugiaryo meminta mereka tidak menyalahkan pemerintah. Aturan wajib sarjana telah termaktub dalam Undang-undang No. 14/2005, Peraturan Pemerintah (PP) No. 32/2013, dan PP No. 17/2017.

“Kami sejak 2013 sudah menyarankan para honorer K2 untuk segera lulus sarjana. Tapi enggak tahu mereka bagaimana karena kondisinya masing-masing. Wong ternyata juga masih ada yang belum sarjana sampai sekarang,” ucap Sugiaryo.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Solo, Rachmat Sutomo, mengatakan 14 orang dari 74 peserta tes PPPK tidak memenuhi ambang batas kelulusan. Peserta yang tak lolos seluruhnya berasal dari formasi guru.

Setiap peserta seleksi PPPK harus melalui tiga tahapan yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan seleksi wawancara. Nilai ambang batas untuk kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural paling rendah 65 (akumulatif) dan nilai kompetensi teknis paling rendah 42.

Jika peserta memenuhi nilai ambang batas tersebut juga harus melampaui nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya