SOLOPOS.COM - Salah satu tersangka kasus tragedi susur Sungai Sempor SMPN 1 Turi Sleman, IYA, saat gelar perkara di Mapolres Sleman pada Selasa (25/2/2020). (Gigih M. Hanafi/Harian Jogja)

Solopos.com, SOLO -- Insiden ratusan siswa SMPN 1 Turi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), hanyut saat kegiatan menyusuri Sungai Sempor menyeret tiga guru pembina Pramuka sebagai tersangka. Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menyampaikan pembelaan.

Pengelola akun media sosial Twitter @PBPGRI_OFFICIAL, Rabu (25/2/2020) mengatakan tak ada seorang guru pun yang berniat untuk mencelakakan murid-muridnya.

Promosi BRI Microfinance Outlook 2024 akan Bahas Strategi Memperkuat Inklusi Keuangan

Meskipun begitu, PB PGRI mendukung proses hukum yang sedang dijalani guru SMPN 1 Turi yang kini menjadi tersangka atas insiden ini.

35 Bencana Alam Terjang Ponorogo, Satu Warga Meninggal Dunia

"Mhn semua pihak menghormati proses hukum. Tiada seorang gurupun berniat celakakan muridnya. Kami juga amat sedih.Tolong polisi ikuti SOP, semua sama di depan hukum," ujar pengelola akun @PBPGRI_OFFICIAL.

PB PGRI mengkritik perlakuan terhadap para guru tersangka tersebut yang kabarnya dibotaki.

"Kegiatan bersifat outdoor di tengah cuaca seperti ini tdk dpt dibenarkan. Kesalahan apalagi kehilangan nyawa anak2 tercinta wajib diproses. Semua sama di depan hukum.Mmperlakukan guru dibotakin, digiring di jalanan sdh kah sesuai SOP? Yuk sama2 teduh hati," tambahnya.

Dibutuhkan & Menguntungkan, Pemdes di Klaten Ramai Bangun Gedung Serbaguna

Dalam pernyataan tersebut, pengelola akun @PBPGRI_OFFICIAL mengatakan program susur sungai yang dilakukan siswa SMPN 1 Turi merupakan kegiatan resmi sekolah.

"Mohon dibaca dengan jernih, adakah guru berniat menghilangkan nyawa? Itu program resmi. Mereka salah memang benar dan harus diproses hukum. Benarkah polisi sesuai prosedur? Kami juga menjaga kemarahan guru. Mari sama2 teduh hati menyelesaikan persoalan," sambungnya.

Sementara itu, menurut Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rudy Prabowo, kegiatan susur sungai yang mengakibatkan 10 siswi SMPN 1 Turi meninggal dunia ini merupakan kegiatan rutin pramuka.

Virus Corona Picu Pelemahan Kurs Rupiah Pagi Ini

Dalam melakukan susur sungai, para pembina pramuka hanya berpedoman pada izin dari kepala SMPN 1 Turi di periode sebelumnya.

"Dari hasil keterangan, jadi kepala sekolah [kepsek] ini baru, baru mulai menjabat 29 Desember 2019. Patokan mereka ini sudah izin dengan kepsek lama. Jadi hasil dokumen itu tidak sempat melaporkan ke kepsek yang baru, seperti itu poinnya. Kealpaan dia menanggap tidak akan ada masalah, jadi alur laporan itu terputus gitu," beber Rudy dilansir Detik.com, Rabu (26/2/2020).

Sebagai informasi, Polres Sleman menetapkan tiga tersangka dari guru SMPN 1 Turi atas insiden tersebut. Tiga tersangka itu adalah IYA, 36, R, 58, dan DDS, 58.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya