Jakarta— PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) telah mengajukan upaya hukum banding atas putusan High Court Singapura, Kamis (15/4) lalu. Hal ini disampaikan M. Wahid Sutopo, Sekretaris Perusahaan PGN dalam keterbukaan informasinya ke BEI, Rabu (28/4).
“PGN telah melakukan upaya hukum pembatalan (Set Aside) atas putusan International Court of Commerce, International Court of Arbitration, Case No.16122/CYK (Putusan ICC) di High Court Singapura,” jelasnya.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Pada 5 dan 8 April 2010 telah dilakukan persidangan Set Aside yang dipimpin Hakim Belinda Ang untuk mendengar argumentasi dari masing-masing pihak. Berdasarkan argumentasi tersebut, pada 8 April 2010, High Court Singapura telah memberikan putusan yang pada intinya membatalkan putusan ICC.
Pembatalan atas putusan ICC oleh High Court Singapura ini didasarkan pada pertimbangan hukum bahwa mayoritas majelis (arbiter) dalam menjatuhkan putusan ICC telah melampaui kewenagan yang ditentukan oleh Perjanjian.
Dengan dibatalkannya putusan ICC tersebut maka kewajiban pembayaran klaim sebesar US$17,3 juta yang timbul dari putusan ICC tersebut menjadi tidak berlaku.
inilah/rif