SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, JOGJA-Agenda inspeksi mendadak yang digelar oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian (Disperindagkoptan) Kota Jogja menemukan sejumlah produk dengan kemasan rusak, dan tak sesuai timbangan.

Dalam inspeksi yang digelar secara gabungan antara Disperindagkoptan Kota Jogja, Disperindagkop Usaha Kecil Menengah Daerah Istimewa Yogyakarta (Disperindagkop UKM DIY), Balai Besar Pemeriksaan Obat dan Makanan (BBPOM) DIY, dan Kepolisian Resort Kota (Polresta) tersebut, mengambil sampel dari empat toko yang berada di kota Jogja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Operasi yang kami laksanakan pada hari ini adalah operasi parsel jelang lebaran, yang dilakukan di beberapa titik toko di Kota Jogja,” ujar Sri Harnanik, kepala bidang perdagangan, Disperindagkoptan Kota Jogja, Kamis (17/7/2014).

Dalam operasi ini, tim menemukan beberapa produk makanan dan buah kaleng yang penyok.

“Biasanya jatuh karena customer melihat-lihat, kemudian kita tidak tahu, jadi masih terpajang,” ucap Nasita Crismila, store manager PT.Lion Superindo Jalan Sultan Agung, ditemui di lokasi.

Untuk produk yang penyok, pihak tim meminta agar produk segera ditarik dari toko, dan dikembalikan kepada supplier.

“Seharusnya pihak toko tidak menjual produk yang kemasannya rusak. Apalagi, kalau produk tersebut cair, bisa menyebabkan makanan terkontaminasi. Operasi ini bertujuan untuk melindungi konsumen, sekaligus melakukan pembinaan bagi pelaku usaha, agar menjual barang sesuai dengan yang ditetapkan Undang-undang, demi kenyamanan, keamanan dan kesehatan konsumen,” tutur Sumiyanto H.K, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Seksi Perlindungan Konsumen Disperindagkop UKM DIY di sela-sela operasi.

Di Hero supermarket sendiri, tim menemukan beras organic bermerk Bionic Farm, yang memiliki berat timbangan tak sesuai dengan yang tertera dalam kemasan. Meski di luar kemasan tertulis berat dua kilogram, saat ditimbang, beras tersebut hanya memiliki berat 1,972 kilogram. Ada pula yang hanya 1,775 kilogram, serta 1,985 kilogram.

“Dari banyak stok yang ada, hampir semuanya kurang dari dua kilogram. Dan kami sarankan supaya produk dikembalikan kepada supplier, karena produk ini otomatis merugikan konsumen yang membelinya. Ada juga produk gula yang dijual dalam kondisi serupa, tak sesuai takaran,” imbuh Sumiyanto.

Ia menjelaskan, menjual produk dengan takaran tidak sesuai, merupakan tindakan yang melanggar UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada aturan itu disebutkan pelaku usaha wajib menyajikan produk sesuai standar, ukuran dan volumenya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya