SOLOPOS.COM - Pemilik usaha menutup pintu toko seusai dipasangi stiker bertuliskan Tempat Ini Ditutup Sementara oleh petugas gabungan di Jl Gatot Subroto, Solo, Senin (5/7/2021). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Jajaran Forkompimda Kota Solo mengecek kawasan pertokoan sepanjang Jl Dr Radjiman hingga Kampung Batik Laweyan, Senin (5/7/2021) sore. Petugas banyak menemukan pertokoan nonesensial yang buka pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Berdasarkan pantauan Solopos.com, pengawasan dilakukan Wawali Solo Teguh Prakosa, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Kemudian Dandim 0735 Solo Letkol (Inf) Wiyata Aji, Kajari Solo Prihatin, Kadishub Hari Prihatno, Sekretaris Satpol PP Didik Anggono, beserta seluruh jajaran.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka memulai pengawasan dari kawasan Coyudan. Tim bergerak perlahan menyusuri Jl Dr Radjiman. Jika melihat toko buka, tim langsung berhenti dan menempelkan stiker bertuliskan “Tempat Ini Ditutup Sementara 3 Juli – 20 Juli”.

Baca Juga: Kasatlantas Polresta Solo Buka Suara Soal Alasan Pembatalan Penutupan Jalan Slamet Riyadi

Ekspedisi Mudik 2024

Petugas juga menyosialisasikan terkait aturan dalam PPKM darurat kepada pengelola pertokoan kawasan Jl Dr Radjiman, Solo. Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, meminta pertokoan nonesensial tutup sementara waktu.

Menurutnya, toko bisa memberikan pelayanan kepada pelanggan secara online. Ia menyebut para pengusaha sudah tahu aturan itu meski ada juga yang bersikap pura-pura tidak tahu.

“Untuk mengurangi mobilitas masyarakat, sesuai arahan Presiden, ada beberapa sektor ditutup kecuali sektor esensial dengan batasan waktu. Hasil sidak, ada beberapa toko dan gerai buka, kemarin menyisir Jl Slamet Riyadi, hari ini Kauman hingga Laweyan,” paparnya.

Baca Juga: Jl Slamet Riyadi Solo Batal Ditutup, Begini Penjelasan Wali Kota Gibran

Sanksi Bagi Yang Melanggar PPKM Darurat

Ia menambahkan kawasan pertokoan di sepanjang Jl Dr Radjiman Solo bakal dipantau patroli gabungan untuk mengantisipasi jika masih ada yang nekat buka. Petugas bakal mengingatkan hingga mencabut izin toko itu jika mengeyel.

Jika ada perlawanan, proses hukum diserahkan ke Polresta Solo dan Kejaksaan Negeri Solo. “Nanti sore rumah makan kami pasangi stiker, tidak boleh makan di tempat. Harus bawa pulang, jika nekat kursinya saya angkut,” imbuh Wawali.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan sanksi administratif akan diberlakukan mulai teguran lisan, tertulis, hingga pencabutan izin bagi pengelola toko yang melanggar PPKM darurat.

Baca Juga: Jl Slamet Riyadi Solo Batal Ditutup, Penutupan Jalan Dialihkan di Jl dr Radjiman

Apabila ada perlawanan kepada petugas, bakal ada penindakan hukum tegas. Ia meminta seluruh sektor bekerja sama agar angka positif Covid-19 harian tidak terus bertambah.

“Posisi BOR [tingkat keterisian bed rumah sakit] sudah di 95 persen. Kami berharap seluruh pihak mengerti. Setiap hari kami melaksanakan anev [analisis dan evaluasi] harian, memantau simpul jalan yang aktivitasnya tinggi,” paparnya.

Sementara itu, Kajari Solo, Prihatin, mengatakan mendukung PPKM Darurat melalui sinergi dengan kepolisian. Jika ada perlawanan, Kejari Solo menjadi muara proses penyelidikan dan penyidikan untuk penuntutan ke pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya