SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

GUNUNGKIDUL—Paeno, 60, Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N) Desa Ngawu, Kecamatan Playen diberhentikan tanpa menggunakan prosedur yang jelas. Dia merasa tidak dihargai setelah bekerja sejak 1990 lalu.

Paeno memaparkan, dirinya diberhentikan melalui lisan oleh ketua Kantor Urusan Agama (KUA) pada April lalu saat sedang membatu hajatan warga. Alasan pemberhentian tersebut, kata Paeno, juga aneh karena tidak melalui perangkat desa dan tidak ada Surat Keputusan (SK) seperti dia diangkat menjadi P3N. “Alasannya cuma karena sudah ada pengganti” paparnya kepada wartawan, Rabu (15/5/2013)

Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon

Belakangan Paeno mengetahui pelamar yang akan menggantikannya tersebut merupakan anak seorang pensiunan Kementrian Agama. “Belum ada pengumumannya sudah ada gantinya,” ujarnya.

Paeno mengaku hanya ingin diperlakukan sama seperti P3N lainnya. Meski usianya sudah masuk pensiun namun dia ingin dipberhentikan sesuai aturan yang jelas. Semestinya, kata dia, sebelum diberhentikan ada pemberitahuan dari desa, setelah itu baru ada pengumuman lowongan P3N.

Terpisah Kepala KUA Playen Tamam hasyim saat dikonfirmasi mengatakan, selama setahun ini belum ada petugas P3N yang diberhentikan di wilayah Playen. “Tidak ada yang diberhentikan,” tegasnya.

Menurut Tamam, SK pengangkatan dan pemberhentian P3N diterbitkan setiap setahun sekali. sementara batas umur maksimal P3N adalah 60 tahun. Dia juga mengaku belum ada pemberhentian P3N di Desa Ngawu. “Sampai saat ini belum ada pemberhentian dan belum ada tuh penggantinya, saya juga belum menerima SK,” ucapnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya