SOLOPOS.COM - Petugas jaga menunjukkan barang bukti 31 paket serbuk kristal yang diyakini sabu-sabu serta perangkat alat hisap serta dobel L, di LP Klas IIB Tulungagung. (Antara)

Solopos.com, TULUNGAGUNG — Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung, Jawa Timur, menggagalkan penyelundupan 31 paket narkoba jenis sabu-sabu dan 40 butir psikotropika jenis dobel L.

Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Wisnu Nugroho Dewanto, menyampaikan informasi tersebut. “Petugas Lapas Tulungagung menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang melalui layanan penitipan barang,” kata Wisnu dalam siaran pers seperti dilansir Antara, Sabtu (22/1/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selain 31 paket sabu-sabu dan 40 butir pil dobel L, Wisnu juga mengungkapkan bahwa jajarannya mendapatkan 8 pipet dan 2 kartu salah satu operator seluler. “Barang-barang tersebut coba diselundupkan melalui bungkus sabun cair,” papar Wisnu.

Baca Juga : 62 Perkara dan 72 Tersangka, Kasus Narkoba di Klaten 2021 Masih Tinggi

Kronologi pengungkapan kasus itu pada Kamis (20/1/2022) sekitar pukul 10.35 WIB. Saat itu, seorang pengunjung, DDP, mendaftarkan diri ke loket satu Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) Lapas Tulungagung.

Tujuannya menitipkan barang bawaan kunjungan untuk salah satu warga binaan, BS. “Sesuai dengan nomor antrean, DDP dipanggil untuk menyerahkan barang titipannya pada pukul 10.50 WIB,” jelas dia.

DDP menyerahkan barang titipan kepada petugas penggeledahan, Eko Wahyudi. Paket barang yang diserahkan berupa makanan ringan dan perlengkapan mandi.

Baca Juga : Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 29 Kg Sabu-Sabu Lintas Negara

Kemudian, Eko menggeledah dan mengecek barang bawaan tersebut. Eko menggunakan alat bantu kawat. Petugas memeriksa botol sabun cair.

“Pada saat dilakukan pengecekan dengan kawat di dalam botol sabun dirasakan ada sesuatu yang mengganjal,” ungkapnya.

Curiga, petugas lalu memanggil DDP masuk ke ruang penggeledahan. Setelah itu, petugas membuka kemasan sabun cair tersebut di hadapan DDP.

Baca Juga : Polisi Endus 25 Kg Sabu-Sabu dan 30.000 Butir Ekstasi dalam Bungkus Teh

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas dan beberapa saksi lain menggunakan pisau. Ternyata, di dalam botol itu ditemukan narkotika jenis sabu-sabu dan pil dobel L.

Total 31 paket sabu-sabu seberat 35,27 gram beserta bungkusnya dan 40 pil dobel L, 8 pipet, dan 2 kartu salah satu operator seluler.

Petugas lapas berkoordinasi dengan Satreskoba Polres Tulungagung. DDP beserta barang bukti diserahkan ke polisi untuk penyelidikan dan pengembangan.

Baca Juga : Jelang Tahun Baru, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu Dekat DPRD Solo

Kalapas Kelas IIB Tulungagung, Tunggul Buwono, mengungkapkan bakal memperketat pemeriksaan di pintu masuk Lapas. “Kami akan semakin meningkatkan pengamanan dan kewaspadaan terkait penggeledahan barang titipan, kunjungan, dan keluar masuk barang atau orang,” kata Tunggul.

Ia menyampaikan Lapas Kelas IIB Tulungagung berkoordinasi dengan kepolisian terkait temuan tersebut. Hal ini, katanya, menunjukkan komitmen jajarannya memberantas peredaran narkotika. “Kami akan mendukung penuh kepolisian dalam pengusutan kasus ini.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya