SOLOPOS.COM - Petugas Kelas IIB Jombang saat membuka isi buah salak yang di dalamnya berisi obat pil dobel L (Dok. Humas).

Solopos.com, JOMBANG -- Buah salak berisi obat terlarang yang hendak diselundupkan pengunjung, digagalkan petugas Lapas Jombang.

Upaya memasukan 1.000 butir obat terlarang itu di gagalkan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jombang,Senin, (24/8/2020). Pil tersebut disembunyikan dan dikemas di dalam buah salak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Lapas Kelas IIB Jombang Mahendra Sulaksana mengatakan penggagalan dilakukan ketika pagi hari sekitar pukul 09.30 WIB.

Pesta Sabu-Sabu, 3 Perempuan Muda di Agam Ditangkap Polisi

"Penggagalan masuknya obat diduga jenis obat terlarang pil dobel L (LL) ke Lapas Jombang. Awalnya petugas melakukan pemeriksaan dan menduga adanya barang bawaan yang mencurigakan," kata Mahendra dalam rilis yang diterima SuaraJatim.id.

Petugas pun memeriksa barang bawaan pengunjung yang dicurigai tersebut. Diduga barang itu dibawa oleh seseorang berinisial VN. VN sendiri merupakan istri dari warga binaan pemasyarskatan (WBP) di Lapas Jombang.

Dibuang di Merapi Dan Goa Parangtritis, 2 Jenazah Korban Jagal Kartasura Tak Ditemukan

Modus yang dilakukan VN cukup cerdik, karena dia sengaja memasukan obat terlarang ke buah salak agar tidak dicurigai petugas Lapas Jombang. Kulit salak dirobek, kemudian buahnya dikeluarkan dan diganti dengan plastik berisi pil dobel L (LL) lalu dilem.

"VN ini memasukkanya dengan cara mengemasnya di dalam buah salak. Kulit buahnya dirobek kemudian isi buah dikeluarkan dan diganti pil yang telah di kemas dalam plastik. Kemudian dilem untuk disamarkan dengan buah lainnya," jelas Mahendra.

Petugas Lapas Jombang yang membongkar isi dalam buah menemukan obat berwarna putih. Saat itu juga kejadian itu dilaporkan ke Kasie Kamtib dan KA KPLP. Selanjutnya kasus itu diserahkan ke Polres Jombang.

Besar-Besaran, Jateng Mulai Terapkan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Pekan Ini

"Sebagai bentuk sinergitas, kami langsung menyerahkan kasus ini ke Polres Jombang. Untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan dan perundang-perundangan yang berlaku," pungkas Mahendra.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya