SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Para pedagang yang tergabung dalam Kerukunan Pedagang Pasar Kota Sragen (KPPKS) mengeluhkan pelayanan penarikan retribusi elektronik (el) lantaran keterbatasan jumlah alat gesek kartu.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sragen berencana menaikkan tarif retribusi pasar dengan nilai bervariasi, 20%-69,23%. Keluhan pedagang tersebut disampaikan Ketua KPPKS, Mario, saat berbincang di kiosnya di Pasar Kota Sragen, Minggu (17/2/2019).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Paguyuban pedagang mendukung inovasi pemerintah yang mengubah pelayanan retribusi manual atau tunai menjadi retribusi nontunai. Dengan pelayanan nontunai, pedagang harus menabung di bank yang ditunjuk untuk mengisi kartu retribusi el agar bisa digunakan.

“Petugas tidak menarik retribusi setiap hari karena alat gesek kartunya terbatas. Kalau tidak salah hanya dua alat padahal jumlah pedagang di Pasar Kota ini mencapai 900-an orang. Karena alatnya terbatas, petugas datang menarik sampai tiga hari sekali. Bahkan ada yang sampai sepekan sekali. Kios yang tutup pun tetap ditarik retribusi,” ujar dia.

Dengan model penarikan tersebut, kata Mario, banyak pedagang yang keberatan karena beban retribusinya menjadi terasa banyak. Dia mencontohkan seorang pedagang yang memiliki beberapa kios bebannya sampai ratusan ribu rupiah. Dinas terkait diminta memberi pelayanan yang sesuai dengan jumlah pedagang. “Kalau pas ada uang bisa langsung bayar. Kalau pas dagangan sepi, pedagang mengeluh,” tutur dia.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen berencana menaikkan tarif retribusi pasar menyesuaikan pergantian peraturan daerah. Dia berharap kenaikan tarif dibarengi dengan peningkatan pelayanan retribusi.

“Naiknya bervariasi. Misalnya untuk retribusi harian los dari Rp130/m2 menjadi Rp160/m2 per hari. Untuk retribusi pemakaian juga naik. Pemakaian kios kelas I, misalnya, dari Rp7.050/m2/tahun menjadi Rp9.000/m2/tahun,” kata dia.

Kabid Pengelolaan Pasar Disperindag Sragen, Widya Budi M., mengatakan kenaikan tarif retribusi relatif kecil. Dia mengakui pelayanan retribusi el yang berjalan sekarang belum maksimal.

Namun, apabila ada laporan penagihan sampai tiga hari sekali, bahkan sepekan sekali, dia mengakui harus ada pengecekan. “Saya akan pastikan petugasnya dari pihak bank atau dari Disperindag. Hal itu menjadi bahan evaluasi kami,” ujar dia.

Kenaikan tarif retribusi direncanakan berlaku per 1 Maret 2019. Dengan kenaikan retribusi, Widya mengungkapkan target pendapatan daerah juga meningkat dari Rp6,7 miliar pada 2018 menjadi Rp8,5 miliar pada 2019.

Kenaikan retribusi mengacu pada revisi Perda No. 1/2012 tentang Retribusi Jasa Umum yang semestinya ditinjau kembali pada kurun waktu tiga tahun. “Perda digedok pada 2018, tetapi baru bisa diterapkan per 29 Januari 2019. Kami terus menyosialisasikan kenaikan tarif retribusi kepada pedagang lewat pengelola pasar dan paguyuban pedagang. Harapannya 1 Maret itu bisa jalan, tetapi hal itu tergantung pada pengadaan karcis retribusi bagi yang masih manual. Naiknya bervariasi,” tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya