SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI)

Ilustrasi (Dok/JIBI)

JAKARTA–Pemprov DKI telah memanggil petugas Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Jakarta Barat berinisial J yang diduga berperan dalam kasus perdagangan Bayi.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Purba Hutapea, yang bersangkutan adalah Joko seorang Kasi Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat.

“Saya sudah panggil Joko Kasi Kecamatan Grogol Petamburan, menurut yang bersangkutan dia tidak tahu bahwa surat keterangan kelahiran itu dipalsukan oleh bidan Linda,” katanya dalam pesan singkat kepada bisnis.com, Jumat (8/2/2013).

Keterangan yang diperoleh Purba, Joko tidak tahu bahwa bayi itu akan dijual. Dia hanya membantu untuk proses pengurusan akta kelahiran.”Dia juga tidak tahu bahwa bayi itu akan dijual,” imbuhnya.

Sesuai aturan Dukcapil, sambung Purba, tidak diwajibkan untuk memverifikasi kebenaran material surat-surat yang diajukan pemohon. Karena hak itu membutuhkan waktu sangat lama dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang banyak.

Joko sudah diperiksa Polres Jakarta Barat sebagai saksi. Sebagai Kadis, Purba sudah menegor secara lisan namun belum ada sanksi. “Untuk sanksi, saya menunggu hasil pemeriksaan polisi,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya