SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Adu penggalangan dukungan tentang masa depan Front Pembela Islam (FPI) kian kencang. Hal ini mengingat FPI yang belum mengajukan perpanjangan surat keterangan terdaftar yang akan berakhir pada 20 Juni 2019.

Di laman Change.org, muncul dua petisi terkait perpanjangan surat keterangan terdaftar FPI. Petisi pertama berjudul Stop ijin FPI yang digagas oleh Ira Bisyir pada Senin (6/5/2019). Petisi tersebut ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri agar tidak memberikan perpanjangan izin kepada FPI sebagai ormas.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Assalamualaikum.Salam sejahtera bagi kita semua. Mengingat akan berakhirnya ijin organisasi FPI di Indonesia,mari kita bersama-sama menolak perpanjangan ijin mereka.Karena organisasi tersebut adalah Merupakan kelompok Radikal, pendukung kekerasan dan pendukung HTI. Mohon sebar luaskan petisi ini, agar tercipta Indonesia yang aman dan damai,” bunyi keterangan dalam petisi tersebut.

Berselang dua hari kemudian, yaitu Selasa (7/5/2019), muncul petisi tandingan yang berkampanye isu sebaliknya. Petisi berjudul Dukung FPI terus eksis ini dimulai oleh Imam Kamaludin dan ditujukan kepada Mendagri agar mempertahankan FPI.

Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh, FPI yang kita tahu , faktanya selalu berkontribusi pada hal positif, seperti membantu korban bencana alam di setiap daerah bahkan yang terpencil harus tetap didukung eksistensi nya,” bunyi petisi itu.

Ada upaya dari kelompok yang tidak bertanggung jawab untuk menghentikan organisasi ini. Bantu FPI untuk selalu ada disaat masyarakat membutuhkan bantuan,” lanjutnya.

Lalu petisi mana yang lebih banyak mendapatkan dukungan sejauh ini? Pantauan Solopos.com hingga pukul 22.30 WIB, petisi Stop ijin FPI masih unggul jauh atas petisi Dukung FPI terus eksis. Petisi Stop ijin FPI mendapatkan 297.903 tanda tangan atau menuju 300.000. Sementara itu petisi Dukung FPI terus eksis baru mendapatkan 106.129 dukungan.

Surat keterangan terdaftar ormasi pimpinan Rizieq Shihab itu kali terakhir diberikan Kemendagri pada 20 Juni 2014 ketika UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) masih berlaku. Dalam beleid itu disebutkan surat keterangan terdaftar diberikan kepada ormas yang tidak berbadan hukum.

Menteri Dalam Negeri diberikan batas waktu 15 hari untuk memverifikasi dokumen pendaftaran ormas lingkup nasional terhitung sejak permohonan diterima. Bila lulus verifikasi, surat keterangan terdaftar diberikan paling lama 7 hari kerja.

UU 17/2013 kemudian diubah dengan UU No. 16/2017 tentang Penetapan Perppu No. 2/2017 yang sempat memantik kontroversi. Salah satu ketentuan baru dalam UU 16/2017 adalah mekanisme pembubaran ormas yang tidak lagi melalui pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya