SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Kabar dugaan pemerkosaan terhadap mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) oleh sesama mahasiswa saat mengikuti kuliah kerja nyata (KKN) di Seram, Maluku, 2017 silam, menimbulkan banyak pertanyaan. Salah satunya adalah soal respons UGM yang dinilai janggal terhadap kasus yang sudah berlangsung lama itu.

Pada Rabu (7/11/2018), muncul sebuah petisi online yang dibuat atas nama #kitaAGNI. Tak ada identitas pembuat dokumen petisi yang bisa diakses melalui link Google Drive itu. Ada dua hal utama dalam petisi itu, yakni kejanggalan sikap UGM dan tuntutan terhadap UGM dalam kasus tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Petisi itu mempertanyakan siaran pers UGM merespons pemberitaan BPPM Balairung tentang kasus pemerkosaan terseut. Pembuat petisi menilai ada beberapa kejanggalan.

Pertama, petisi itu menilai pernyataan bahwa “UGM berempati terhadap penyintas dan telah serta tengah mengupayakan agar penyintas mendapatkan keadilan” tidak akuntabel. “Pernyataan tersebut tidak disertai dengan bukti konkret mengenai langkah-langkah penyelesaian apa yang sudah dilakukan dan apakah langkah tersebut sudah menyertakan aspirasi penyintas,” tulis petisi itu.

Kedua, mereka mempertanyaan pernyataan bahwa “UGM telah dan terus mengupayakan agar penyintas mendapatkan perlindungan dan keadilan”. Dalam petisi itu, mereka menilai penyataan UGM merupakan misinformasi.

“Penyintas menerangkan bahwa Universitas Gadjah Mada belum menghubungi pihaknya untuk membahas mengenai pendampingan. Bahkan hingga kini, penyintas belum menerima pendampingan apapun dari Universitas Gadjah Mada. Penyintas justru merasa tidak dilindungi karena pihak Universitas Gadjah Mada memberikan inisial penyintas ke berbagai media,” bunyi petisi itu.

Hal ketiga yang dikritik adalah pernyataan UGM bahwa “Tim Investigasi telah memberikan rekomendasi kepada pimpinan universitas yang kemudian telah dijalankan”. Mereka menilai pernyataan itu tidak valid.

“Universitas Gadjah Mada memang sudah menerjunkan Tim Investigasi dan mengeluarkan rekomendasi, tetapi penyintas menyatakan bahwa hasil rekomendasi tersebut belum sepenuhnya diwujudkan dalam aksi konkret. Sejauh ini, yang sudah dilakukan Universitas Gadjah Mada hanya merevisi nilai KKN penyintas. Sedangkan, pengembalian biaya UKT semester 9 dan pemberian layanan konseling belum dipenuhi. Sanksi terhadap pelaku yang dijanjikan Tim Investigasi juga belum ada penindaklanjutan.

Pernyataan keempat yang dikritik adalah “Untuk selanjutnya, UGM akan segera mengambil langkah-langkah nyata yang diperlukan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum”. Hal ini dipertanyakan karena penyintas belum pernah dihubungi UGM terkait rencana memproses kasus ini melalui ranah hukum.
“Penyintas justru merasa bahwa pihaknya tidak ingin membawa kasus ke ranah hukum mengingat hukum di Indonesia tidak pernah berpihak pada penyintas kekerasan seksual.

Kesepakatan?

Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM Iva Ariani menjelaskan sebelum berita ini mencuat di media massa, sebenarnya pihak UGM sudah melakukan investigasi atas Surat Keputusan (SK) Rektor UGM Panut Mulyono. Tim bekerja mulai April-Juli 2018 dengan mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.

Dari hasil investigasi di lokasi KKN, tim menyodorkan beberapa rekomendasi dan rekomendasi tersebut juga atas persetujuan pelaku dan penyintas. Tim investigasi telah memberikan rekomendasi kepada pimpinan universitas yang kemudian telah dijalankan.

“Rekomendasinya di antaranya adalah evaluasi nilai KKN, penjatuhan hukuman, dan mengikuti konseling psikologi,” katanya Selasa (6/11/2018) kepada Harian Jogja. Salah satu rekomendasi adalah memperbaiki nilai KKN korban yang sempat ditulis C karena terlibat kasus ini. Nilai akan diperbaiki menjadi A atau B.

Atas kesepakatan bersama pelaku dan korban, pada awalnya UGM mengira permasalahan sudah selesai. Namun akhir-akhir ini mencuat setelah Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung merilis tulisan berjudul Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan.

Merespons pemberitaan Balairung tersebut, Iva mengatakan UGM berempati terhadap korban dan sedang mengupayakan agar yang bersangkutan mendapat keadilan. “Sebagai salah satu upaya untuk menyelesaikan persoalan ini, UGM telah dan terus mengupayakan agar penyintas [korban] mendapat perlindungan dan keadilan,” katanya 

Selanjutnya, UGM akan mengambil langkah-langkah nyata yang diperlukan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Pihak kampus juga akan memberikan tindak tegas secara akademis. “Jika terbukti melakukan tindak pidana pasti akan ada sangsi tegas secara akademik,” kata Iva. “UGM pasti akan membantu korban mendapatkan keadilan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya