SOLOPOS.COM - Saipul Jamil bebas dari penjara. (Detik)

Solopos.com, SOLO–Petisi boikot Saipul Jamil hingga Minggu (5/9/2021) pukul 17.00 WIB telah ditandatangani 300.000 pendukung. Mengingat tindakan kriminal yang pernah dilakukan, sebagian masyarakat geram dengan sambutan meriah yang diperoleh penyanyi dangdut ini.

Petisi boikot Saipul Jamil ini ditargetkan mampu meraup 500.000 tanda tangan. Saat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur pada  Kamis (2/9/2021) mantan suami Dewi Perssik ini disambut meriah penggemar. Dia semringah menyampaikan pidato kebebasan di hadapan wartawan.

Promosi Pramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

Dikutip Solopos.com dari change.org, Minggu (5/9/2021), petisi ini dibuat dengan tuntutan boikot Saipul Jamil mantan narapidana pedofilia tampil di televisi nasional dan Youtube.

“Jangan biarkan mantan narapidana pencabulan anak di usia dini [pedofilia] masih berlalu-lalang dengan bahagia di dunia hiburan, sementara korbannya masih terus merasakan trauma,” begitu potongan isi petisinya.

Baca Juga: Waduh! Terlalu Lama Bekerja dari Rumah (WFH) Picu Beberapa Penyakit

Saipul Jamil akhirnya menanggapi petisi yang isinya boikot dirinya itu. Baginya, pro kontra yang ada di masyarakat itu wajar. Sejak awal karier di dunia hiburan, Saipul Jamil kerap mendapat sindiran.

“Sebenarnya dulu juga saya ada pro dan kontra gitu kan. Cuma ya kayak gitu saya tuh orangnya masa bodoh, lo ngomongin gue bodo amat. Nah itu lagunya ngetrend sekarang,” kata Saipul Jamil kepada wartawan di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Liputan6.com.

Pada 2016, Saipul divonis hukuman penjara di dua kasus. Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil. Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya, dan korban saat itu masih usia dini. Vonis 3 tahun itu diperberat di tingkat banding. Hukuman Saipul Jamil di kasus pencabulan menjadi 5 tahun penjara. Saipul Jamil sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Namun, PK-nya kandas. PK Saipul Jamil itu diketok pada 11 Desember 2017. Saipul Jamil dinyatakan tetap melanggar pasal 292 KUHP tentang pencabulan.

Baca Juga: 10 Manfaat Kenari, Salah Satunya Meningkatkan Kesuburan Pria

Selain kasus pencabulan, Saipul Jamil juga diadili di kasus suap. Pangkal masalahnya adalah Saipul lewat pengacaranya menyogok majelis hakim. Belakangan, duit suap itu hanya dinikmati panitera pengganti Rohadi. Pada 2017, Saipul Jamil divonis 3 tahun bui. Saipul Jamil terbukti bersalah menyuap majelis hakim di PN Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta. Hakim menyatakan uang Rp 250 juta dari rekening Saipul untuk mempengaruhi hakim PN Jakarta Pusat dalam putusan hakim dalam perkara pencabulan.

Pada tanggal 2 September 2021, Saipul Jamil resmi bebas dari Lapas Cipinang. Saipul Jamil bebas setelah mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan, yang seharusnya hal ini tidak layak ia dapatkan. Bebasnya Saipul Jamil ini menjadi sorotan publik karena muncul kabar dia mendapat tawaran kerja setelah keluar dari penjara.

Baca Juga: Ikuti 6 Tips Mindfulness dan Bahagia Kala Pandemi Ini

Petisi boikot Saipul Jamil untuk tampil di televisi dan Youtube ini mendapat beragam komentar dari warganet. Mayoritas mereka merasa geram dan tidak setuju mantan narapidana pedofilia tampil di layar kaca.

“Saya tidak setuju dengan adanya saipul jamil tayang/tampil di TV ataupun di YT!!!” tulis The Vektor seperti dikutip dari change.org.

“Pelecehan seksual seharusnya jangan dinormalisasikan bahkan sampai di beri sambutan. Agar para pelaku jera bukannya memanfaatkan hal tersebut ,dan juga stasiun Tv seharusnya menampilkan acara2 yang berbobot dan informatif serta berkarya, bukan untuk menuai viewers dengan mengundang orang pedofilia,” tulis warganet lainnya.

“Saya tidak mendukung pelaku pedofilia untuk tampil sebagai artis di televisi,” tulis warganet lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya