SOLOPOS.COM - Ilustrasi peternakan ayam (JIBI/Solopos/Suharsih)

Peternakan Sragen dinilai tak koperatif karena sekitar 30 perusahaan peternakan tak pernah melapor ke Disnakkan Sragen.

Solopos.com, SRAGEN Sekitar 30 atau semua perusahaan peternakan ayam yang beroperasi di Sragen dinilai tak kooperatif. Mereka tak pernah melapor ke Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Sragen.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Bidang (Kabid) Usaha Peternakan dan Perikanan Disnakkan Sragen, Supardi, mengatakan semua perusahaan peternakan ayam yang beroperasi di Sragen tersebut tidak pernah memberikan laporan aktivitas mereka selama menjalankan usaha. Supardi akan mendata setiap perusahaan peternakan ayam agar tidak menimbulkan kerugian bagi peternak yang menjadi mitra mereka.

“Kami menyebut perusahaan dengan istilah inti. Sedangkan peternak kami sebut sebagai plasma. Hingga saat ini tidak satu pun inti yang berjumlah 30 perusahaan, baik berasal dari Sragen dan luar Sragen itu melapor kepada kami mengenai aktivitas kerja sama mereka dengan plasma,” kata Supardi, saat dijumpai Espos di Kompleks Setda Sragen, Senin (16/2/2015).

Supardi menilai minimnya laporan dari perusahaan peternakan ayam itu membuat Pemkab kesulitan menjangkau dan memberikan bantuan kepada peternak apabila mengalami masalah.  Disnakkan sudah beberapa kali mengundang perusahaan peternakan ayam untuk mengikuti forum koordinasi namun hanya sedikit yang hadir.

“Sekitar tiga tahun lalu kami mengundang 56 inti untuk mengikuti rapat namun hanya enam inti yang hadir. Tanpa diketahui sebabnya, jumlah inti semakin berkurang. Namun, tindakan mereka tetap sama, yakni tidak ada yang melaporkan aktivitas usaha mereka kepada kami,” ujar Supardi.

Supardi menjelaskan tidak adanya laporan oleh perusahaan peternakan ayam membuat peternak ayam di Sragen yang berjumlah 168 orang rugi. Peternak ayam tidak banyak mendapat pendampingan dari Pemkab.

Menurut Supardi, Disnakkan menyediakan akses kepada peternak agar bisa memperoleh bantuan untuk mengatasi masalah, seperti ketika terjadi kematian ayam dalam jumlah banyak.

“Kami tahu di antara inti dan plasma sudah membuat kontrak. Tetapi ketika ada kendala atau kerugian, terutama yang dialami plasma, tentu jika tidak ada laporan, kami tidak tahu dan tidak bisa menjamin penyelesaian masalahnya. Kami sebenarnya bisa jadi jembatan natara kedua pihak. Idealnya, perusahaan terus melaporkan aktivitas usaha tiga bulan sekali,” terang Supardi.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Bidang Usaha Peternakan dan Perikanan Disnakkan Sragen, Slamet Rachmadi, menerangkan sebaiknya setiap perusahaan peternakan ayam atau hewan lain yang beroperasi di Sragen melaporkan atau memberitahukan kepada Pemkab mengenai aktivitas usaha mereka.

“Mekanismenya sederhana, yakni antara perusahaan dengan mitra [peternak] bisa duduk bersama dengan kami terlebih dahulu. Saat ini, untuk menjangkau peternak, kami juga mengerahkan kepala UPT Disnakkan di setiap kecamatan. Kami minta perusahaan untuk melapor,” ujar Slamet terkait masalah perternakan di Sragen.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya