SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p dir="ltr"><strong>Madiunpos.com, MADIUN</strong> — Satpol PP Kabupaten Madiun mengeluarkan surat peringatan kali ketiga kepada <a title="Wisata Magetan: Begini Ramainya Festival Gebyar Labuhan di Telaga Sarangan" href="http://madiun.solopos.com/read/20180416/516/910659/wisata-magetan-begini-ramainya-festival-gebyar-labuhan-di-telaga-sarangan">pemilik peternakan ayam di Desa Kedungrejo</a>, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Senin (16/4/2018). Pemerintah memerintahkan kandang ayam berkapasitas 800 ekor itu bisa segera dipindah ke tempat yang jauh dari permukiman masyarakat.</p><p dir="ltr">Surat peringatan ini dikeluarkan Pemkab Madiun setelah adanya keluhan dari masyarakat di Desa Kedungrejo mengenai keberadaan kandang ayam itu. Kandang ayam yang lokasinya di dekat permukiman masyarakat dinilai berdampak buruk bagi kesehatan. Warga mengaku bau tak sedap yang ditimbulkan dari kotoran ayam sangat mengganggu.</p><p dir="ltr">Warga Desa Kedungrejo, Ita Setiana, mengatakan limbah yang ditimbulkan dari kotoran ayam di tempat itu sangat menganggu. Dia berharap peternakan ayam itu bisa dipindah ke lokasi yang jauh dari permukiman warga.</p><p dir="ltr">Pemilik peternakan itu, Muhdari, mengatakan dirinya sudah berusaha mengurus perizinan ke perangkat desa dan warga yang ada di sekitar peternakan. Namun, izin tersebut tidak dikeluarkan lantaran dianggap lokasi kandang terlalu dekat dengan perkampungan warga.</p><p dir="ltr">Dia mengaku telah mengundang petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Peternakan untuk membantunya untuk mengelola kandang supaya lebih ramah lingkungan. Dia berharap diberi kesempatan hingga satu tahun untuk mengelola peternakan ini. Setelah itu dirinya akan pindah lokasi.</p><p dir="ltr">"Saya <em>ga</em> mau rugi. Ini ayamnya sebentar lagi sudah panen. Saya minta waktu satu tahun untuk mengurus kepindahan," ujar dia di lokasi peternakan.</p><p dir="ltr">Kasi Ops Satpol PP Kabupaten Madiun, Gatot Prasetyo, mengatakan petugas telah menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan peternakan ini. Keluhan masyarakat ini terjadi sejak Maret lalu, <a title="Anggota Banser Madiun Meninggal setelah Selamatkan Anaknya" href="http://madiun.solopos.com/read/20180414/516/910383/anggota-banser-madiun-meninggal-setelah-selamatkan-anaknya">karena limbah kotoran ayam sangat mengganggu masyarakat</a>.</p><p dir="ltr">Sesuai aturan, peternakan ini melanggar karena lokasinya berdekatan dengan permukiman warga. Selain itu, pemilik juga belum memiliki izin usaha peternakan. Untuk itu, pihaknya memberikan surat peringatan pertama.</p><p dir="ltr">Namun, surat peringatan itu tidak dihiraukan dan peternakan terus beroperasi. Hingga akhirnya pada saat ini, pihaknya mengeluarkan surat peringatan kali ketiga.</p><p dir="ltr">Satpol PP memberikan waktu selama tiga hari untuk usaha peternakan itu ditutup. "Kami berikan waktu selama tiga hari. Sebelum nantinya akan ditutup paksa," kata dia.&nbsp;</p>

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya