SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Peternakan Bojonegoro ini terkait pemberlakuan aturan yang melarang menyembelih sapi betina produktif.

Madiunpos.com, BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, menggandeng kepolisian setempat untuk menegakkan aturan yang melarang penyembelihan sapi betina produktif.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Aturan itu memberlakukan sanksi pidana bagi jagal, masyarakat, atau orang yang menyembelih sapi betina produktif sebagai usaha perlindungan populasi sapi.

“Pemberlakuan sanksi bagi penyembelih sapi betina dilakukan bekerja sama dengan kepolisian resor [polres],” kata Sekretaris Dinas Peternakan dan Perikanan Bojonegoro Sony Soemarsono di Bojonegoro Jumat (18/3/2016).

Ia menuturkan sudah mulai melakukan sosialisasi pemberlakuan sanksi bagi penyembelih sapi betina yang masih produktif kepada pengusaha dan jagal sapi di daerahnya beberapa hari lalu.

“Sosialisasi pemberlakuan sanksi pidana bagi penyembelih sapi betina akan terus dilakukan hingga kepada peternak, sehingga kalau sanksi diterapkan sudah tidak ada lagi alasan tidak tahu,” papar dia.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pengenaan sanksi pidana bagi penyembelih sapi betina diatur di dalam Undang-Undang (UU) No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Pasal 18 ayat 2 UU itu menyebutkan ternak “ruminansia” atau hewan memamah biak betina produktif dilarang disembelih kecuali untuk penelitian, pemuliaan, pengendalian dan penanggulangan penyakit.

“Ketentuan larangan tersebut tidak berlaku apabila hewan besar betina berumur lebih dari delapan tahun,” jelas dia.

Selain itu, lanjut dia, sapi betina tersebut atau sudah beranak lebih dari lima, tidak produktif yang dinyatakan oleh dokter hewan atau tenaga asisten kontrol teknik reproduksi di bawah pengawasan dokter hewan.

“Sapi betina bisa disembelih kalau mengalami kecelakaan berat dan menderita cacat tubuh bersifat genetis yang dapat menurun pada keturunannya sehingga tidak baik untuk ternak bibit,” tutur dia.

Ia juga menyebutkan di dalam undang-undang itu, penyembelih sapi betina diancam pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda maksimal Rp5 juta.

“Ada juga sanksi administratif bagi pelaku usaha mulai peringatan tertulis sampai denda,” ungkap dia.

Data di Dinas Peternakan dan Perikanan Bojonegoro, tercatat populasi sapi sebanyak 186.800 ekor, di antaranya 117.100 sapi betina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya