SOLOPOS.COM - Tersangka Ariyanto warga Pati mempraktikan cara membuat petasan disaksikan Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan (pegang mik). (Solopos.com/Arif Fajar Setiadi)

Solopos.com, PURWODADI – Gegara petasan di Grobogan yang dinyalakan memakan korban, seorang lansia pembeli petasan dan pembuatnya ditangkap polisi. Keduanya, Rabu (19/5/2021) harus mendekam di tahanan Mapolres Grobogan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kedua tersangka tersebut adalah Latip Susanto, 69, warga Desa Kopek, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan. Kemudian Ariyanto, warga Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

Promosi Hari Ini Jadi Cum Date Dividen Saham BBRI, Jangan Ketinggalan THR dari BRI

Ditangkapnya dua orang tersebut berawal ketika Jumat (14/5/2021) atau hari kedua Idulfitri, Aldi tetangga Latip bermain bersama temannya. Di lokasi bekas Latip menyalakan petasan renteng di Kecamatan Godong, Grobogan, Aldi menemukan satu petasan yang belum meledak.

Namun petasan tersebut tidak ada sumbunya, kemudian oleh korban diberi kertas. Setelah itu dipegang dan dinyalakan sehingga meledak. Kejadian ini menyebabkan jari telunjuk kanan putus dan telapak tangan terluka.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Ditinggal Pergi, Rumah Di Grobogan Terbakar, Kerugian Rp130 Juta

Setelah mendapatkan laporan adanya petasan meledak, tim Resmob Satreskrim Polres Grobogan langsung melakukan penyelidikan. Dari keterangan para saksi, petasan yang belum meledak ini sisa petasan yang dinyalakan Latip. Petasan tersebut dibeli dari Ariyanto warga Sukolilo, Pati.

Polisi kemudian melakukan pengembangan penyelidikan dan menangkap tersangka Ariyanto. Dari tangan tersangka polisi menyita petasan aktif beserta sumbunya dan alat yang digunakan membuat petasan. Ada 13 selongsong petasan, 12 petasan siap dinyalakan, satu kardus berisi 1,5 liter obat petasan, tali tambang sepanjang 12 meter, dan satu unit korek gas warna merah.

"Tahun 2019 saya sempat membuat. Terus 2020 malah pandemi, jadi saya tidak membuat lagi. Tahun ini buat, kok malah ada kejadian seperti ini," pengakuan Ariyanto si pembuat petasan di hadapan Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan.

Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pembunuhan Anak di Temanggung

Petasan Renteng

Ariyanto juga sempat diminta mempraktikan pembuatan petasan di hadapan Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan. Disaksikan Wakapolres Kompol Samsu Wirman, Kasatreskrim AKP Aji Darmawan, dan Kasubag Humas Polres Grobogan, Iptu Umbar.

Menurut Latip, dirinya membeli petasan yang direnteng dari Ariyanto dengan harga sekitar Rp450.000. Sebenarnya sisa petasan yang tidak meledak sudah dikumpulkan. Kemudian petasan itu dibuang oleh anak tersangka di Godong Grobogan.

“Ternyata masih ada satu yang ketinggalan dan meledak di tangan korban,” tutur Latip.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat ayat (12) tahun 1951 tentang senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak dan Pasal 360 ayat (1) KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya