SOLOPOS.COM - Sujarwo, 59, menundukkan kepala saat Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan (dua dari kiri) saat jumpa pers di Mapolres Sragen, Kamis (10/10/2019). (Solopos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN -- Cipto Sujarwo, 60, petani asal Desa Doyong, Miri, Sragen, dituntut hukuman 10 bulan penjara karena menjadi penyebab kebakaran gudang mebel CV Deckind and Wood di desanya pada awal Oktober 2019 lalu.

Akibat kebakaran itu, CV Deckind and Wood menderita kerugian lebih dari Rp20 miliar. Perusahaan tersebut bergerak di bidang pembuatan mebel ekspor dan saat kebakaran di gudang tersebut ada berbagai jenis mebel yang siap kirim ke buyer di luar negeri.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyu Saputro, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Selasa (21/1/2020). Dalam sidang itu, Wahyu menyebut Cipto Sujarwo terbukti bersalah melanggar Pasal 188 KUHP.

Cipto dianggap lalai saat membakar tanaman jagung kering atau tebon hingga mengakibatkan bahaya umum bagi pihak lain. Meski Cipto membakar tebon itu di lahannya sendiri, api hasil pembakaran itu merembet ke gudang mebel yang di dalamnya terdapat dua karyawan.

Sepekan Terakhir Soloraya Panas dan Jarang Hujan, Ini Penjelasan BMKG

“Terdakwa kami tuntut hukuman 10 bulan [penjara] karena ketidaksengajaan dia [mengakibatkan kebakaran]. Pekan depan, agenda sidang pembacaan putusan,” terang Wahyu Saputro kepada Solopos.com seusai sidang.

Sebelum kebakaran itu terjadi, Cipto Sujarwo sudah diperingatkan petani lainnya. Kebetulan siang itu angin bertiup cukup kencang. Oleh petani lain, Cipto sudah diingatkan supaya tidak membakar tebon.

Namun, dia mengabaikan peringatan itu dengan alasan sudah biasa membakar tebon dan tidak pernah terjadi kebakaran. Celaka bagi Cipto Sujarwo, api dari pembakaran tebon itu merembet ke mana-mana karena tertiup angin kencang.

Megawati Sindir Calon, Gibran Rakabuming Tegaskan Tak Main Belakang

Daun jagung kering yang terbakar itu kemudian masuk ke gudang mebel yang berisi tumpukan ratusan kayu kering. Bahan baku mebel dan aneka kerajinan kayu kualitas ekspor itu akhirnya ludes terbakar dalam semalam.

Cipto Sujarwo dianggap lalai hingga mengakibatkan kebakaran yang mengancam nyawa dua pekerja gudang mebel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya