SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Selasa (13/8/2019). Esai ini karya Feriana Dwi Kurniawati, Kepala Seksi Usaha Tani dan Pengolahan Hasil Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian Kabupaten Karanganyar. Alamat e-mail penulis adalah feriana_dk@yahoo.com.

Solopos.com, SOLO — Kabar ada surat edaran dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Aceh tentang peredaran benih IF8 yang muncul di beberapa media baru-baru ini menjadi pembahasan di kalangan petani.

Promosi Ijazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja

Surat edaran itu berujung laporan ke kepolisian diikuti pemanggilan dan pemeriksaan petani yang dinilai melanggar regulasi perbenihan. Benih IF8 merupakan hasil persilangan padi lokal yang awalnya ditangkarkan oleh petani di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, dan oleh para petani anggota Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI).

Benih ini ditanam dan diuji di banyak lokasi di Indonesia, termasuk di Aceh. Menurut petani yang tergabung dalam AB2TI, IF8 digemari banyak petani karena produktivitasnya relatif tinggi dan tahan terhadap serangan hama dan penyakit tanaman.

Menurut Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Aceh, benih IF8 tersebut belum lolos sertifikasi benih dan belum punya izin edar dari Kementerian Pertanian. Sesuai Pasal 19 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/Pertanian/TP.020/04/2018 tentang Produksi, Sertifikasi, dan Peredaran Benih Tanaman, untuk memproduksi benih bina  (benih dari varietas unggul tanaman pangan dan tanaman hijauan pakan ternak yang telah dilepas, yang produksi dan peredarannya diawasi) harus mengikuti prosedur sertifikasi benih bina atau sistem standardisasi nasional.

Sebenarnya kalau benih ini ditanam sendiri oleh petani, tidak dengan anggaran negara, tidak menjadi masalah karena merupakan hak petani untuk memakai benih pilihan mereka. Pada kasus ini Badan Usaha Milik Desa  Meunasah Rayeuk mengadakan benih ini dengan dana desa yang notabene adalah dana pemerintah.

Berdasarkan Pasal 19 Perpres Nomor 16 Tahun 208 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pengadaan barang mengutamakan produk dalam negeri dan bersertifikat sesuai Standar Nasional Indonesia, dalam hal ini sesuai sertifikasi benih yang diatur Menteri Pertanian.

Bertukar Pikiran

Di kalangan petani, dalam satu kelompok tani, gabungan kelompok tani, atau dalam suatu asosiasi petani, terbiasa saling bertukar pikiran, bertukar informasi, dan teknologi meskipun sederhana. Itulah gunanya petani tergabung dalam wadah atau perkumpulan.

Selain bertukar informasi tentang sarana-prasarana budi daya, teknologi budi daya yang sederhana, mereka juga bertukar informasi pemasaran agar harga hasil panen mereka seragam, tidak saling menjatuhkan di antara petani, bersama-sama menjaga kekompakan harga agar tidak dipermainkan tengkulak atau pedagang yang hanya mengambil keuntungan.

Banyak petani kita yang sebenarnya kreatif, inovatif, dan menghasilkan karya yang tidak kalah dengan hasil penelitian lembaga penelitian resmi. Petani tersebut lebih cerdas karena mereka mengamati, mengalami sendiri, hingga menemukan sesuatu yang menjadi solusi permasalahan mereka karena usaha tani yang mereka jalankan puluhan tahun.

Selain benih, petani juga menemukan pupuk organik dan pestisida hayati yang berasal dari bahan di sekitar mereka. Sarana pertanian yang mereka temukan biasa dipakai anggota kelompok tani maupun antarkelompok tani.

Petani lain percaya karena mereka telah melihat hasilnya. Tanpa paksaan, di antara petani tersebut saling memesan dan membeli sarana pertanian. Tentu saja dengan uang mereka sendiri dan menjadi hak mereka sendiri untuk memilih dan memakai sarana pertanin.

Dalam hal pupuk organik maupun pestisida buatan petani juga banyak yang cocok menggunakan produk mereka sendiri. Sayangnya banyak pupuk organik dan pestisida hayati buatan petani yang tidak bersertifikat dan belum memiliki izin edar dari Kementerian Pertanian.

Akhirnya, dengan anggaran pemerintah dalam berbagai program dan kegiatan, para petani dipaksa memakai sarana pertanian hasil pengadaan pemerintah yang belum tentu cocok diterapkan di lokasi petani meskipun telah memiliki sertifikat dan izin edar yang lengkap.

Pemerintah yang membina petani serta penyuluh pertanian sebagai ujung tombak seharusnya hadir mendampingi petani, baik petani yang  belum tau apa-apa hingga petani-petani kreatif yang sebenarnya banyak yang menghasilkan temuan inovatif di bidang sarana pertanian seperti benih, pupuk, dan pestisida.

Lembaga Swadaya Masyarakat

Petani kreatif yang telah menghasilkan benih lokal seharusnya didampingi dan dilaporkan kepada Kementerian Pertanian  sehingga benih lokal tersebut dapat dipakai dan diedarkan para petani itu sendiri.

Terkadang petani lebih dekat dengan lembaga swadaya masyarakat atau asosiasi lain dan tidak mau dekat dengan pemerintah. Ada yang merasa tidak butuh pemerintah dan tidak mau menerima apa pun bantuan pemerintah.

Seharusnya petani dengan dijembatani lembaga swadaya masyarakat bersinergi dengan pemerintah untuk mewujudkan dan mendukung program-program pemerintah. Pemerintah harus selalu hadir di tengah-tengah petani dan petani merasa membutuhkan pemerintah.

Untuk petani yang kreatif, pemerintah sebaiknya hadir mendukung kreativitas mereka, mengarahkan inovasi mereka, hingga membimbing  dan memfasilitasi  untuk mendapatkan sertifikat dan izin edar, sehingga sarana pertanian yang mereka temukan dapat dipertanggungjawabkan legalitasnya.

Dengan legalitas yang lengkap, petani dapat mengedarkan sarana pertanian hasil kretivitas mereka secara komersial, bahkan dapat ikut dalam pengadaan oleh pemerintah dalam berbagai program dan kegiatan pertanian yang notabene bertujuan membantu petani itu sendiri.  Dengan demikian pemerintah meningkatkan pemberdayaan, pendapatan, dan kesejahteraan petani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya