SOLOPOS.COM - Anggota Polres Grobogan menyosialisasikan larangan penggunaan jebakan tikus, Senin (10/1/2022). (Istimewa-Humas Polres Grobogan)

Solopos.com, PURWODADI – Kedatangan anggota Polres Grobogan ke area pertanian mengejutkan sejumlah petani. Apalagi ada yang berpakaian dinas lengkap dengan senjata, Namun mereka akhirnya lega setelah tahu maksud kedatangan anggota polisi tersebut.

Karena kedatangan polisi tersebut sebenarnya untuk memberi pemahaman mengenai bahaya penggunaan listrik untuk jebakan tikus. Kejadian terakhir di Grobogan, adalah ketika petani di Winong, Kecamatan Penawangan meninggal tersetrum jebakan tikus.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya tidak ingin ada korban akibat jebakan tikus yang dialiri listrik. Karena ini sangat membahayakan jiwa. Baik pemilik sawah maupun petani dan warga,” jelas Kapolres Grobogan, AKBP Benny Setyowadi, Senin (10/1/2022).

Baca juga: Masuk Survei Charta Politica untuk Pilkada Jateng, Ini Kata Yuliyanto

Untuk itu sebagai langkap antisipasi, Kapolres memberikan arahan kepada seluruh anggota Polres Grobogan. Terutama para Bhabinkamtibmas untuk dapat menyosialisasikan kepada masyarakat khususnya para Petani tentang bahaya jebakan tikus dialiri listrik.

“Jangan sampai kejadian seperti di Sragen terjadi di Grobogan. Saya tidak ingin itu terjadi di 2022,” kata Kapolres Grobogan seusai memimpin apel di Mako Polres Grobogan.

Kapolres menyarankan kepada para petani di Grobogan untuk membasmi hama tikus dengan cara-cara tradisional yang tidak membahayakan jiwa manusia. Seperti rutin melakukan gropoyokan tikus, termasuk juga menggunakan burung hantu.

Baca juga: Perbaiki Jebakan Tikus, Warga Grobogan Tewas Tersetrum

Adanya korban jiwa akibat jebakan tikus yang dialiri listrik, Kapolres mengindikasikan, karena penyalahgunaan izin pemasangan listrik oleh warga. Izin yang semula digunakan untuk pemasangan pompa air persawahan tapi digunakan juga untuk memasang kawat listrik jebakan tikus.

“Kalau hal tersebut sampai menimbulkan korban, tentunya akan tetap kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku, jika ditemukan unsur pidananya,” tegasnya.

Selain itu Kapolres juga memerintahkan seluruh jajaran Polsek di Polres Grobogan untuk memasang bener imbauan larangan penggunakan aliran listrik untuk jebakan tikus. Karena membahayakan jiwa manusia.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya