SOLOPOS.COM - Pekerja mengemas paket bantuan sosial (bansos) di Gudang Food Station Cipinang, Jakarta, Rabu (22/4/2020). (Antara-M. Risyal Hidayat)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memaksimalkan pelaksanaan fungsi koordinasi, monitoring, dan supervisi dalam lingkup pencegahan korupsi terkait pengawasan bansos saat Pemilihan Umum Kepala Daerah alias Pilkada 2020. Karena itu calon petahana dalam pilkada memanfaatkan bansos untuk kampanye.

Salah satu pengawasan terhadap bantuan sosial atau bansos, dilakukan oleh Unit Koordinasi Wilayah KPK yang salah satu lingkup tugasnya adalah memantau penyaluran bansos Covid-19 di seluruh Indonesia.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jitu Selamatkan Hubungan dari Ancaman Medsos

Ekspedisi Mudik 2024

Setidaknya ada tiga aspek dari penyaluran bansos Covid-19 yang diawasi KPK. Pertama, tata kelola. KPK mengawasi bagaimana proses penyalurannya, pertanggungjawabannya, serta pola penerimaan dan tindak lanjut keluhan masyarakat.

Kedua, terkait cleansing data, KPK memantau integrasi data penerima bansos, termasuk agar inclusion dan exclusion error dapat dihilangkan untuk memastikan ketepatan sasaran penerima bansos,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya seperti dikutip Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Minggu (15/11/2020).

Kewenangan Penyaluran

Ketiga, lanjut Ipi, pada aspek kebijakan, yakni dengan memantau terkait dukungan aturan apakah ada tumpang-tindih aturan antar kementerian atau antara pusat dengan daerah yang memiliki kewenangan dalam penyaluran bansos.

Astronom Klaim Temukan Kembaran Bulan di Balik Mars

“Pada masa pilkada ini, KPK juga mengawasi jangan sampai ada kepentingan dari kepala daerah khususnya petahana yang memanfaatkan bansos dan mempolitisasi bansos sebagai upaya perolehan simpati warga untuk pilkada,” ujar Ipi.

Selain itu, melalui studi yang dilakukan, KPK telah memitigasi potensi risiko kecurangan dalam penyaluran bansos, antara lain terkait, data fiktif dan tidak memenuhi syarat, benturan kepentingan dari para pelaksana di Pemerintah, baik pusat maupun daerah, pemerasan oleh pelaksana kepada warga penerima, sehingga warga tidak menerima bansos.

Kemudian, timbulnya potensi gratifikasi atau penyuapan pemilihan penyedia tertentu untuk penyaluran bansos, dan Penyelewengan oleh oknum dalam penyaluran bansos.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya